CPNS 2024

3 Sanksi bagi Pelanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024, Bisa Diskualifikasi Kalau Lakukan Hal Ini

Berikut 3 Sanksi bagi Pelanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024, Bisa Diskualifikasi Kalau Lakukan Hal Ini

Kompas.com
3 Sanksi bagi Pelanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024, Bisa Diskualifikasi Kalau Lakukan Hal Ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, peserta SKD CPNS 2024 wajib mengetahui dan mentaati tata tertib selama pelaksaan tes berlangsung.

Tata tertib ini diberlakukan supaya pelaksanaan SKD CPNS 2024 berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Namun apabila peserta yang berani melanggar tata tertib, maka panitia seleksi bisa menjatuhkan satu dari tiga sanksi yang bisa diberlakukan.

Lantas, apa saja tata tertib dan sanksi bagi yang melanggar tata tertib SKD CPNS 2024?

Berikut informasi selengkapnya.

Baca juga: Begini Aturan Pakaian untuk Tes SKD CPNS 2024, Lengkap untuk Laki-laki, Perempuan dan Berjilbab

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Dirinci dalam Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, berikut ini aturannya:

Peserta hadir maksimal 60 menit sebelum seleksi dan/atau sesuai ketentuan yang diatur instansi terkait, untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Pansel instansi akan memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.

Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.

Peserta wajib membawa:

  • KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau
  • KK asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang, atau
  • Identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi, atau
  • KK digital yang sudah dicetak dan bisa di-scan pansel instansi, dan
  • Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.

5. Untuk seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Peserta yang ikut seleksi adalah yang identitasnya sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

  • Peserta mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu, atau sesuai yang diatur pansel instansi. Kaos, celana jeans, sandal tidak diperbolehkan.

7. Peserta dalam ruang seleksi tidak diizinkan membawa:

  • Buku/catatan lainnya
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera dalam bentuk apa pun
  • Jam tangan
  • Alat tulis kecuali pensil kayu
  • Senjata api/senjata tajam/sejenisnya.

8. Peserta Tidak Diizinkan:

  • Bertanya/berbicara ke peserta tes lainnya selama seleksi berlangsung
  • Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman di dalam ruang seleksi
  • Merokok di dalam ruangan seleksi
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun

Baca juga: Lokasi Tes SKD CPNS 2024 Berubah dari Pilihan Awal Saat Daftar? Ini Penjelasan BKN

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved