Berita Viral
Viral, Selebgram dan Eks Caleg asal Aceh Ditangkap Polisi Diduga Sebarkan Video Asusila di TikTok
Viral, Selebgram dan Eks Caleg asal Aceh Ditangkap Polisi Diduga Sebarkan Video Asusila di TikTok
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kali ini terdapat kabar viral yang tengah heboh di media sosial perihal seorang Selebgram asal Aceh berinisial MD (32) ditangkap oleh polisi.
Tentunya, penangkapan itu pun diakibatkan dari MD yang merupakan eks Caleg asal Aceh tersebut menyebarluaskan konten asusila melalui akun TikTok pribadinya.
Akhirnya, ia ditangkap oleh polisi di satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10/2024) lalu.
Akhirnya, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengonfirmasi bahwa MD (32) telah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh setelah sebelumnya dijemput oleh penyidik.
"Benar, selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Dia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil," ujar Winardy seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ini Kata Gus Miftah Usai Bikin Geram Netizen dengan Video Viral Toyor Kepala Istri di Depan Umum
Baca juga: Seorang Wanita Ditinggal Calon Suami Menjelang H-2 Pernikahan, Kisahnya Viral Bikin Pilu
Dari penuturan Winardy, diketahui jika MD ditangkap karena dilaporkan telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya.
Akhirnya, video tersebut pun menjadi viral di media sosial dan sempat dilihat oleh korban atau pelapor.
Karena merasa dirugikan oleh kelakukan MD, korban melaporkan MD ke SPKT Polda pada 14 November 2023 lalu.
Baca juga: Viral! Penemuan Pria Berusia 188 Tahun Tinggal di Goa India Gegerkan Dunia Maya
"Kami (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan," tambahnya.
Selain MD, polisi pun juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu akun TikTok atas nama MD.
Baca juga: VIRAL Bantuan Ibu Hamil Diambil Lagi Usai Difoto, Sekdes Citeuteup Bicara, Si Ibu Pun Minta Maaf
Winardy mengaku, penanganan perkara tersebut sempat ditunda karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024.
Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan Undang-Undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.