Rekomendasi Emas Batangan Berdasarkan Kesesuaian Syariah dari MUI

Kini produk emas batangan HRTA mulai 0,1gram sampai 1 kg telah resmi mendapatkan rekomendasi kesesuaian syariah dari MUI.

TRIBUNNEWS / HERUDIN
Illustrasi emas batangan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Perusahaan manufaktur perhiasan dan emas batangan, Hartadinata Abadi (HRTA), mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI

Kini produk emas batangan HRTA mulai 0,1 gram sampai 1 kg telah resmi mendapatkan rekomendasi kesesuaian syariah dari MUI.

Rekomendasi tersebut didapatkan setelah HRTA memenuhi persyaratan teknis terkait proses produksi yang diawasi ketat untuk memastikan kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah.

CEO HRTA, Sunanto mengatakan. pengakuan tersebut mencakup semua emas batangan emas dan kini dipastikan bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir.

"Kami sangat bangga dapatkan rekomendasi kesesuaian syariah dari MUI," kata Sunanto, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: 2 Rekomendasi Lokasi Body Rafting di Pangandaran, Cocok Banget dan Tidak Akan Bosen

"Ini menjadi langkah penting dalam komitmen kami menyediakan produk yang tak hanya berkualitas, tetapi sesuai dengan nilai-nilai syariah," ucapnya.

"Dengan sertifikasi ini, pelanggan kami dapat semakin yakin bahwa emasku yang mereka beli diproduksi sesuai dengan standar syariah yang ketat," ujarnya menambahkan.

Sunanto berharap, rekomendasi MUI ini mampu membuat para konsumen mengutamakan prinsip-prinsip syariah dalam investasi mereka.

"Kami berharap bisa terus memberikan kontribusi positif dalam industri emas Indonesia dan menawarkan produk yang tak hanya berdaya saing, tapi beretika dan sesuai ajaran agama (islam)," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved