CPNS 2024

Bolehkah Pendaftar CPNS Ikut Daftar Seleksi PPPK 2024? Berikut Penjelasan BKN

Bolehkah Pendaftar CPNS Ikut Daftar Seleksi PPPK 2024? Berikut Penjelasan BKN

Kolase TribunPriangan.com
Bolehkah Pendaftar CPNS Ikut Daftar Seleksi PPPK 2024? Berikut Penjelasan BKN 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang berlangsung.

Seleksi nasional ini dilaksanakan berbeda dari tahun lalu.

Pasalnya CPSN dilaksanakan lebih awal dari pada seleksi PPPK 2024.

Hal ini dapat berpeluang besar bagi para peserta untuk bisa mengikuti keduanya dalam satu kali perekrutan.

Tapi, apakah boleh demikian?

Berdasarkan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar tidak dapat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK di tahun yang sama.

Artinya, apabila peserta telah mendaftar seleksi CPNS untuk tahun 2024, maka dia tidak bisa atau tidak diperbolehkan untuk mendaftar PPPK pada periode tahun yang sama.

Mengutip dari Kompas, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama mengatakan, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK di periode tahun anggaran yang sama

Baca juga: Begini Cara Cek Nomor Ijazah S1 untuk Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

Selain mencermati periode pendaftaran seleksi PPPK 2024, calon pelamar juga perlu memahami terkait syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti rekrutmen tersebut. 

Salah satunya yang berkaitan dengan kriteria pendaftar yang diperuntukkan pada seleksi PPPK 2024.

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tepatnya dalam Pasal 25 ayat (3) sampai (5).

(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:

a. PNS; atau
b. PPPK,
pada tahun anggaran yang sama.

(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

(5) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,
yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya dapat dipahami bahwa pelamar CPNS di tahun ini belum bisa mengikuti PPPK 2024 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sebaliknya, pelamar dapat menunggu periode tahun anggaran selanjutnya untuk mendaftarkan dirinya dalam rekrutmen PPPK di tahun-tahun setelahnya.

Baca juga: Simak Cara Cek Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024, Lengkap Jadwal Resminya

Jadwal Seleksi PPPK 2024

Jadwal PPPK 2024

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

Seperti dilansir dari Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024:

  • Pengumuman Seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi:1-20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober -1 November 2024
  • Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
  • Jawab Sanggah: 2 -6 November 2024
  • Pengumuman setelah masa sanggah: 5-11 November 2024
  • Penarikan data final: 12-14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15-25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November- 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7-23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24- 31 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 -21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 - 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah) adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman Seleksi 1 s.d. 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi 17 November s.d. 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s.d. 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah 19 s.d. 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah 20 s.d. 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah 22 s.d. 28 Februari 2025
  • Penarikan data final 1 s.d. 7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 s.d. 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret s.d. 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 s.d. 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April s.d. 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d. 31 Mei 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 25 April s.d. 17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi
  • Kompetensi Teknis Tambahan 30 April s.d. 22 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d. 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved