CPNS 2024

Link dan Cara Cek Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN untuk Syarat PPPK 2024

Berikut Ini Dia Link dan Tata Cara Terbaru Cek Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN untuk Syarat PPPK 2024

bkn.go.id
Link dan Tata Cara Terbaru Cek Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN untuk Syarat PPPK 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tepatnya di hari ini Selasa, 1 Oktober 2024, pembukaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 akhirnya resmi dibuka.

Menurut Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, jika untuk pembukaan pendaftaran PPPK 2024 ini dibuka perdana pada tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

Selain itu, di pembukaan seleksi PPPK 2024 ini, ada empat kategori pelamar yang diprioritaskan.

Empat pelamar prioritas tersebut diantaranya (pelamar prioritas guru dan D4 bidang pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG).

Serta, khusus untuk pembukaan seleksi PPPK 2024 ini dibuka sebanyak dua gelombang.

Baca juga: Cara Gampang Atasi Situs SSCASN Error Saat Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

Gelombang I pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Tahapan ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.

Untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka lebih panjang yakni 17 November-31 Desember 2024. Untuk tenaga honorer alias non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Nah, sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 ini, para calon pelamar harus melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah nama tenaga honorer tercatat dalam database BKN atau tidak.

Baca juga: Cara Mudah Ubah Background Foto Jadi Merah untuk Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

Sebab, jika nama tenaga honorer terdapat dalam database BKN akan diangkat menjadi PPPK 2024.

Kebijakan itu langsung disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Pengangkatan ini merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Maka dari itu, berikut TribunPriangan.com rangkum cara cek nama tenaga honorer yang masuk database BKN untuk daftar seleksi PPPK 2024.

Baca juga: Langkah Mudah Aktifkan Kamera di Google Chrome Sebagai Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

Cara Cek Data non ASN di BKN

  • Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  • Pilih "Instansi" yang diinginkan.
  • Klik "Pengumuman".
  • Kemudian akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".

Baca juga: Cara Atasi Situs SSCASN Error atau Server Down Saat Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan non ASN

  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.

Baca juga: Daftar Jadwal Seleksi PPPK 2024 Resmi dari BKN, Dibuka 1 Oktober 2024 Hari Ini

Cara Pendaftaran Pendataan non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat akun

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data kamu sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
  • Kemudian, klik "Lanjutkan".
  • Jika sudah terdaftar, kamu akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
  • Namun, apabila data kamu belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi".
  • Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
  • Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
  • Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
  • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak kartu informasi akun

  • Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran", dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

3. Login dan isi biodata

  • Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
  • Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.
  • Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.

4. Mengisi riwayat pekerjaan

  • Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN

  • Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
  • Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
  • Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
  • Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved