CPNS 2024

Cara Ganti dan Unggah Ulang Berkas PPPK Teknis 2024 yang Terlanjur Diunggah, Asal Hal Ini Terpenuhi

Begini Cara Ganti dan Unggah Ulang Dokumen PPPK Teknis 2024 yang Sudah Terlanjur Diunggah, Pastikan Hal Ini Terpenuhi

Freeprik
Ilustrasi dokumen CPNS 2023. Dokumen persyaratan CPNS yang wajib menggunakan meterai elektronik atau e-meterai.(Freepik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tengah berjalan beriringan.

Program nasional tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, diketahui menjadi program yang ramai peminatnya.

Tak heran jika banyak dari para pelamar yang mencari berbagai informasi mengenai perekrutan tersebut.

Salah satunya adalah pada proses pendaftaran atau masa pemberkasan, seperti pada seleksi PPPK saat ini.

Seperti yang diketahui, seleksi nasional ini dilaksanakan berbeda dari tahun lalu.

Baca juga: Persiapan Seleksi Kompetensi Dasar PPPK 2024, Simak Ini Kisi-kisi Soal yang Kerap Keluar

PPPK Teknis sendiri menjadi salah satu kategori formasi yang tersedia dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 ini.

Layaknya pendaftaran pada umumnya, pelamar PPPK Teknis 2024 juga harus menyiapkan dan mengunggah sejumlah dokumen sebagai syarat mendaftar seleksi.

Namun pada umumnya peserta PPPK kerap mengalami beberapa kendala yang membuatnya bingung dengan sistematika pelaksanaan seleksi nasional tersebut.

Hal tersebut tentu menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan secara teliti. Sebab, dokumen-dokumen ini akan berpengaruh terhadap penilaian seleksi administrasi PPPK Teknis 2024.

Oleh karena itu, tak sedikit muncul pertanyaan terkait bisa atau tidaknya mengganti dokumen yang salah tersebut.

Baca juga: Begini Cara Cek Nomor Ijazah S1 untuk Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

Dimana pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman resminya sscasn.bkn.go.id/ menyampaikan bahwa dokumen yang salah tersebut masih bisa diubah, asalkan pelamar PPPK Teknis 2024 belum mengklik ikon "Akhiri Pendaftaran."

"Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik Akhiri Pendaftaran," kata BKN dalam laman resminya tersebut.

Maka, pelamar PPPK Teknis 2024 ini harus benar-benar memastikan bahwa dokumen yang diunggah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan pendaftaran.

Namun, jika pelamar PPPK Teknis 2024 terlanjur mengklik "Akhiri Pendaftaran," maka dokumen yang salah tersebut tidak akan bisa diubah lagi.

Meski demikian, ada beberapa syarat dan ketentuan yang masih harus dilakukan para peserta, diantaranya :

Baca juga: 752 Peserta CPNS Kota Tasikmalaya Lolos Seleksi Administrasi, Ini Tahapan Selanjutnya

1. Ukuran file

Ukuran file ini bisa dilihat di laman resmi oleh pelamar saat melakukan pendaftaran PPPK Teknis 2024.

Ukuran file ini tidak boleh melebihi batas yang sudah ditentukan. Sebab, jika ukuran file terlalu besar, maka sistem akan secara otomatis melakukan penolakan.

2. Jenis file

Jenis file tentu harus diunggah tentu harus sesuai antara kolom unggahan dengan file yang sudah disiapkan.

Ada 7 jenis file yang harus diunggah oleh pelamar PPPK Teknis 2024, yakni scan pas foto berlatar belakang merah, swafoto, KTP, surat lamaran, ijazah + serdik/STR, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.

3. Bentuk file

Ada 2 tipe atau bentuk file yang disyaratkan dalam pengunggahan dokumen PPPK Teknis 2024 ini, yakni dalam bentuk jpeg/jgp dan file berbentuk pdf.

Ketentuan ini bisa dilihat langsung melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: 30 Latihan Soal TWK SKD CPNS 2024 Materi Ideologi-Sejarah Indonesia hingga Pancasila, Ada Pembahasan

Jadwal Pembukaan PPPK 2024

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah) adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman Seleksi 1 s.d. 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi 17 November s.d. 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s.d. 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah 19 s.d. 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah 20 s.d. 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah 22 s.d. 28 Februari 2025
  • Penarikan data final 1 s.d. 7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 s.d. 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret s.d. 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 s.d. 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April s.d. 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d. 31 Mei 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 25 April s.d. 17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 30 April s.d. 22 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan 22 s.d. 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved