DPRD Kota Tasikmalaya
Awal Bulan Oktober, 45 Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Periode 2024-2029 Sudah Dapat Gaji
45 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 Kota Tasikmalaya, segera mendapatkan gaji pertama di bulan Oktober ini.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Machmud Mubarok
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Sebanyak 45 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 Kota Tasikmalaya, segera mendapatkan gaji pertama di bulan Oktober ini.
Seperti diketahui gaji anggota DPRD Kabupaten/Kota telah diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Dalam peraturan pusat tersebut, gaji anggota DPRD meliputi berbagai hal. Di antaranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras. uang paket, tunjangan jabatan, hingga tunjangan transportasi.
"Kalau sekarang kan tanggal 30, per Oktober bisa untuk satu bulan kemarin," kata Sekretaris Dewan (Setwan) Rojab ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, Senin (30/9/2024).
Rojab menegaskan, bahwa Gaji ini diberikan sebelum kerja sudah ditetapkan ketika SK pelantikan anggota DPRD terpilih.
"Sekarang sudah tidak ada aturan, ketika SK kemarin itu sudah ada hak, sama dengan ASN," ucap Rojab.
Baca juga: KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan 617 Orang Masuk DCT DPRD Kota Tasik, Hanya Garuda yang Tak Punya Caleg
Baca juga: Tuntutan PMII terhadap DPRD Kota Tasikmalaya usai Dilantik, Salah Satunya Evaluasi Diri
Selain itu, untuk komposisi dewan lama dengan dewan baru masih mendominasi incumbent dari jumlah DPRD Kota Tasikmalaya.
"Komposisinya kan 45, yang baru itu 15 orang, sedangkan yang lama (incumbent) ada 30 orang," ungkapnya.
Sementara masih kata Rojab pembagian komisi dan struktural belum ditetapkan dan baru pembentukan panitia tatib.
"Sesuai jadwal belum, kan ini proses tahapan, tahapan kemarin pembentukan fraksi selesai, pengumuman calon untuk ke provinsi, sekarang pembentukan panitia penyusunan tatib," jelasnya.
Ketika disinggung kisaran gaji setiap anggota dewan yang baru, Rojab tak menjawab lebih detail rinciannya.
"Itu ada hak uang yang diatur, sama saja, kan kedudukannya belum terbentuk alat kelengkapan DPRD (AKD)," singkatnya.
Karena menurutnya saat ini sedang penyusunan tahapan demi tahapan sebelum penetapan ketua DPRD dan struktural setiap komisi.
"Kita kan running, sekarang pembentukan tatib, setelah tatib pembentukan kaitan itu, jangan lama-lama, karena ada pembentukan mitra kerja dari OPD," kata Rojab.
Dia pun tidak bisa memastikan, tapi secepatnya penetapan struktural DPRD Kota Tasikmalaya periode 2024-2029.
"Saya juga tidak bisa memastikan, kalau kemarin kan tidak berbenturan dengan pilkada, paling tidak kita kan setwan memfasilitasi yang terhormat ketika running kita menyesuaikan apa yang menjadi keputusan," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.