PPPK 2024

Kapan Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK 2024? Berikut Penjelasan BKN dan Kemenpan-RB

PPPK merupakan seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kolase TribunPriangan.com
Kapan Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK 2024? Berikut Penjelasan BKN dan Kemenpan-RB 

Persyaratan PPPK 2024: Formasi, Kriteria Pelamar PPPK 2024

Pemerintah akan membuka sebanyak 1.030.554 formasi PPPK 2024  yang terdiri dari Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

1. Kriteria Pelamar:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN serta aktif bekerja di instansi pemerintah.
  • Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

2.  Batasan Pelamaran:

  • Pelamar hanya diperbolehkan melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.

3. Persyaratan untuk Pelamar Disabilitas:

  • Melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
  • Menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari.

4. Persyaratan Pengalaman Kerja:

  • Minimal 2 tahun pengalaman untuk jabatan pelaksana, JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
  • Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda.
  • Persyaratan pengalaman kerja ini tidak berlaku bagi pengawas sekolah dan dosen.

5. Pengalaman Khusus Bagi Dosen:

  • 2 tahun pengalaman untuk jenjang asisten ahli.
  • 3 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S3.
  • 5 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S2 dan jenjang lektor kepala.

6. Pengalaman Bagi Guru:

Diperlukan pengalaman mengajar minimal 8 tahun.

7. Bukti Pengalaman Kerja:

Pelamar harus menyediakan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai bukti pengalaman.

8. Pilihan Seleksi:

Pelamar hanya dapat memilih satu, yaitu mengikuti seleksi PPPK 2024 atau CPNS 2024, dan tidak dapat mendaftar keduanya.

9. Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Melamar PPPK

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Kartu keluarga
  • Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.

Catatan Penting:

Semua dokumen yang dibutuhkan mesti dilampirkan dalam bentuk digital asli.

Pemerintah tidak menerima fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir.

Ijazah dan transkrip nilai juga harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahan dokumen. [*]

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved