Mayat Dalam Karung di Tasikmalaya
Update Kasus Mayat Dalam Karung, Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi di Dua Lokasi
Ridwan menyebutkan jika rekonstruksi itu untuk menguji kesesuaian keterangan dari tersangka dan saksi dalam kasus tersebut sesuai hasil pemeriksaan
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, bakal menggelar rekonstruksi di dua lokasi, terkait kasus pembunuhan mayat dalam karung.
Kasus ini bermula pada saat penemuan mayat dalam karung dengan jenis kelamin perempuan inisial P (72), di Kampung Muara, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (15/9/2024).
"Rencana rekonstruksi itu akan dilaksanakan di dua lokasi yakni di Pasar Cikurubuk sebagai tempat eksekusi dan lokasi pembuangan mayat perempuan dalam karung di Kecamatan Jatiwaras," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Ridwan menyebutkan jika rekonstruksi itu untuk menguji kesesuaian keterangan dari tersangka dan saksi dalam kasus tersebut sesuai hasil pemeriksaan atau BAP.
Baca juga: Pembuang Mayat dalam Karung di Sungai Cipinaha Tasikmalaya Sudah Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
Diketahui, jika pelaku H (45) tega membunuh korban P (72) atas dasar sakit hati saat hendak ditagih hutang oleh korban
Selain itu, aksi ini dilakukan karena korban tidak memberikan keringanan pembayaran hutang yang setiap harinya harus membayar Rp 125 ribu dan Rp 2 juta setiap bulan.
AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku untuk karung yang digunakan membungkus korban merupakan karung bekas terigu.
Dirinya mengaku sebelum akhirnya ditangkap polisi di Pasuruan Jawa Timur pelaku sempat membuang korban yang kondisi dimasukan dalam karung.
Akibat perbuatanya, pelaku H dikenakan pasal 338 dan atau Pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dengan ancaman 15 penjara. (*)
Baca juga: Polisi Gali Informasi dari Pedagang Pasar Cikurubuk, Kasus Temuan Mayat Dalam Karung
| Pelaku Pembunuhan Penagih Hutang di Tasikmalaya Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pengakuan Pembunuh Penagih Hutang di Tasikmalaya, Sakit Hati ketika Korban Ancam akan Nagih ke Istri |
|
|---|
| Sakit Hati Ditagih Hutang jadi Alasan Pelaku Bunuh Korban hingga Buang Mayatnya ke Sungai Cipanaha |
|
|---|
| Cara Pelaku Bunuh Wanita hingga Dibuang ke Sungai Cipanaha, Leher Korban Dicekik usai Ditagih Hutang |
|
|---|
| Pembuang Mayat dalam Karung di Sungai Cipinaha Tasikmalaya Sudah Ditangkap dan Dijadikan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Muncul-kecurigaan-dugaan-seorang-pedagang-yang-menghilang.jpg)