Jumat, 24 April 2026

Mayat Dalam Karung di Tasikmalaya

Update Kasus Mayat Dalam Karung, Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi di Dua Lokasi

Ridwan menyebutkan jika rekonstruksi itu untuk menguji kesesuaian keterangan dari tersangka dan saksi dalam kasus tersebut sesuai hasil pemeriksaan

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
tribunpriangan.com/jaenal abidin
Salah satu lokasi eksekusi perempuan inisial PS (72) dilakukan oleh pedagang bumbu inisial H di pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, bakal menggelar rekonstruksi di dua lokasi, terkait kasus pembunuhan mayat dalam karung.

Kasus ini bermula pada saat penemuan mayat dalam karung dengan jenis kelamin perempuan inisial P (72), di Kampung Muara, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (15/9/2024).

"Rencana rekonstruksi itu akan dilaksanakan di dua lokasi yakni di Pasar Cikurubuk sebagai tempat eksekusi dan lokasi pembuangan mayat perempuan dalam karung di Kecamatan Jatiwaras," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Ridwan menyebutkan jika rekonstruksi itu untuk menguji kesesuaian keterangan dari tersangka dan saksi dalam kasus tersebut sesuai hasil pemeriksaan atau BAP.

Baca juga: Pembuang Mayat dalam Karung di Sungai Cipinaha Tasikmalaya Sudah Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Diketahui, jika pelaku H (45) tega membunuh korban P (72) atas dasar sakit hati saat hendak ditagih hutang oleh korban

Selain itu, aksi ini dilakukan karena korban tidak memberikan keringanan pembayaran hutang yang setiap harinya harus membayar Rp 125 ribu dan Rp 2 juta setiap bulan.

AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku untuk karung yang digunakan membungkus korban merupakan karung bekas terigu.

Dirinya mengaku sebelum akhirnya ditangkap polisi di Pasuruan Jawa Timur pelaku sempat membuang korban yang kondisi dimasukan dalam karung.

Akibat perbuatanya, pelaku H dikenakan pasal  338 dan atau Pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dengan ancaman 15 penjara. (*)

Baca juga: Polisi Gali Informasi dari Pedagang Pasar Cikurubuk, Kasus Temuan Mayat Dalam Karung

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved