CPNS 2024

Rincian Passing Grade TWK, TIU, dan TKP pada Tes SKD CPNS 2024

Berikut Ini Dia Segini Besaran Passing Grade tes SKD CPNS 2024 Terbaru untuk Pelamar, Catat Segera!

Freeprik
Rincian Passing Grade TWK, TIU, dan TKP pada Tes SKD CPNS 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, peserta CPNS 2024 mesti mengetahui jumlah passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2024.

SKD adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dapat diikuti peserta jika telah dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2024.

SKD terdiri dari tiga materi yang diuji, yaitu Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelejensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Peserta mesti melebihi passing grade SKD CPNS 2024 agar dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Baca juga: Ada Tahap Penarikan Data Final Pasca Pengumuman Masa Sanggah CPNS 2024, Apa itu dan Kapan Jadwalnya?

Skor minimum dari nilai ambang batas tes SKD CPNS 2024 sudah tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade yang harus pelamar CPNS 2024 capai untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Passing Grade SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

Baca juga: Ternyata Begini Peluang dan Aturan Lulus Masa Sanggah Administrasi CPNS 2024 yang Wajib Diketahui

1.Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
  • 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
  • 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

Baca juga: Tahap Pengumuman Masa Sanggah CPNS 2024, Begini Cara Cek Sanggahan yang Diterima di Kemenkumham

2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
  • Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Baca juga: Masih Dalam Tahap Pengumuman Masa Sanggah CPNS 2024, Jangan Salah Begini Cara Ceknya

3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
  • Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved