Pilkada Pangandaran 2024
Pilkada 2024 Masuki Tahap Kampanye, KPU Pangandaran Beberkan Aturan bagi Paslon
Kedua paslon dapat melaksanakan kampanye dari 25 September 2024 sampai dengan 24 November 2024.
Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - KPU Kabupaten Pangandaran mengatakan, kini tahapan Pilkada 2024 akan memasuki pengundian nomor urut dan masa kampanye pasangan calon.
Terdapat dua pasangan calon yang ikut kontestasi Pilkada Pangandaran 2024, yaitu Ujang Endin-Dadang Solihat dan Citra Pitriyami-Ino Darsono.
Kedua paslon dapat melaksanakan kampanye dari 25 September 2024 sampai dengan 24 November 2024.
"Selama jeda waktu, silahkan melaksanakan kampanye sesuai dengan metode kampanye yang ditentukan," katanya.
Adapun metode kampanya yang dapat dilakukan adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye dan juga ada kampanye dengan metode debat.
Baca juga: Pilkada Pangandaran 2024, Masing-masing Paslon Akan Mendapat Nomor Urut Senin, Begini Mekanismenya
"Tentu, dalam kampanye tidak boleh melakukan pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang yaitu di tempat ibadah meliputi masjid dan jenis tempat ibadah lain," ucap Muhtadin.
Kemudian juga tempat pendidikan meliputi pondok pesantren meliputi Madrasah Diniyah, sekolah dari mulai tingkat TK, SD, SMP, SMA kemudian juga perguruan tinggi.
"Nah, untuk perguruan tinggi boleh dilakukan kegiatan kampanye sepanjang ada izin dari pemilik ataupun pimpinan lembaga atau kemudian dilakukan di hari libur dan juga melakukan proses pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan juga kepada KPU," ujarnya.
Kemudian, kata Muhtadin, setiap jenis kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim pelaksana kampanye ataupun pelaksana kegiatan kampanye harus lapor mengenai pelaksanaan kegiatan, jumlah peserta, dan tempat kegiatan.
Baca juga: Hari Ini KPU Tetapkan Paslon Pilkada Pangandaran 2024, Ada 2 Pasangan yang Mendaftar
Kemudian kampanye dilaksanakan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan sore.
"Nah, itu harus diberitahukan kepada kami dan juga diberitahukan kepada kepolisian," katanya.
Sementara pembatasan jumlah kampanye di tingkat Kabupaten maksimal 1.000 orang untuk pertemuan terbatas.
Kalau untuk tatap muka, maka tidak ada pembatasan sepanjang lokasinya menyesuaikan.
Baca juga: Pilkada Pangandaran, Polres Pangandaran Gelar Simulasi Kontijensi Sispamkota
"Misalkan di sebuah gedung dengan kapasitasnya 300, tentu enggak boleh membawa ataupun pesertanya lebih dari jumlah tempat yang tersedia," ucap Muhtadin.
Kemudian, pihak KPU pun akan memfasilitasi dengan menyesuaikan keadaan anggaran yang ada.
"Kita akan cek, fasilitasi pelaksanaan kampanye dengan membuatkan alat peraga kampanye, bahan kampanye sesuai dengan anggaran yang ada," ucapnya. [*]
| Batalkan Gugatan Pilkada Pangandaran 2024 ke MK, Ujang Endin: Demi Kondusivitas Daerah |
|
|---|
| Di Akhir Masa Kerja PPS Pilkada 2024, KPU Pangandaran Berikan Apresiasi dan Hadiah |
|
|---|
| Bupati Pangandaran Terpilih Citra Buka Ruang Komunikasi dengan Ujang usai Gugatan ke MK Dicabut |
|
|---|
| Resmi! KPU Pangandaran Umumkan Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, Siapa Menang? Cek di Sini |
|
|---|
| Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Pangandaran 2024 Digelar Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/paslon-pangandaran-2024.jpg)