CPNS 2024
Masa Sanggah CPNS 2024 Bagi Pelamar TMS Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Ajukan Sanggahan
Berikut Ini disajikan informasi tentang Masa Sanggah CPNS 2024 Bagi Pelamar TMS Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Ajukan Sanggahan
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Berikut Ini disajikan informasi tentang Masa Sanggah CPNS 2024 Bagi Pelamar TMS Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Ajukan Sanggahan.
Masa sanggah CPNS 2024 resmi dibuka sejak kemarin, Jumat 20 September 2024.
Jadwal tersebut sudah sesuai dengan jadwal resmi CPNS 2024 terbaru dari Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024.
Masa sanggah CPNS 2024 ini akan berlangsung hingga tanggal 22 September 2024.
Nah sebagai informasi, jika masa sanggah ini hanya diperuntukan untuk pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal dalam seleksi administrasi, masih berhak mengajukan sanggah.
Sebagaimana termuat dalam 'Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024' rilisan BKN, peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran di akun SSCASN miliknya akan tampil pemberitahuan:
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar"
Lantas, seperti apa syarat dan cara ajukan sanggah di masa sanggah CPNS 2024 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Resmi! Ini Passing Grade SKD CPNS 2024 bagi Peserta Umum, Disabilitas, dan Cumlaude
Baca juga: 30 Soal Latihan TWK Tentang Nasionalisme untuk Tes SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Syarat Ajukan Sanggah
Tribuners, mengutip dari 'Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024' oleh BKN, syarat mengajukan sanggah adalah bahwa alasan yang diajukan pelamar harus benar, realistik, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika alasan kesalahan adalah pada pelamar, maka tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.
Apabila ternyata isian yang dibuat oleh pelamar tidak sesuai dengan isi dokumen yang diunggah, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Selain itu, pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
Baca juga: 15 Contoh Kalimat Sanggahan di Masa Sanggah CPNS 2024, Lengkap dengan Permasalahannya
Baca juga: Hari Terakhir, Ini Dia 3 Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Instansi Kemenkumham
Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024 via SSCASN
Untuk mengajukan sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN, tepatnya pada halaman Resume Pendaftaran.
Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol "Ajukan Sanggah" yang terletak di bawah informasi pengumuman hasil seleksi administrasi.
Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/https://sscasn.bkn.go.id/
- Login/masuk akun SSCASN dengan NIK dan Password
- Cek hasil pengumuman pada "Resume Pendaftaran"
- Klik "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi
- Isi Alasan Sanggah pada Form Sanggah sesuai syarat
- Centang kolong kotak lalu klik "Akhiri Proses Sanggah"
Baca juga: Ratusan Ribu Peserta Lolos Administrasi CPNS Kemenag 2024, Cek Sekarang
Nah, setelah pelamar selesai mengisikan sanggahan, maka akan muncul peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?".
Jika sudah yakin silahkan klik "Iya". Setelah itu akan muncul notifikasi "Pengajuan Sanggah Berhasil".
Pelamar yang berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut". (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.