Rabu, 8 April 2026

Datangi KPU Kabupaten Tasikmalaya, Perwakilan Warga Tanggapi Bacalon Bupati

Ketua Murobby Kecamatan Pagerageung KH Endang Davied Fasya mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, untuk menanggapi salah satu Bakal calon pasang

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
Ketua Murobby Kecamatan Pagerageung KH Endang Davied Fasya mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, untuk menanggapi salah satu Bakal calon pasangan Bupati. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Ketua Murobby Kecamatan Pagerageung KH Endang Davied Fasya mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, untuk menanggapi salah satu Bakal calon pasangan Bupati.

"Kami meminta agar KPU Kabupaten Tasikmalaya bersikap hati-hati dan teliti dalam menetapkan calon-calon yang akan menjadi peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024," ungkap Ketua Murobby Kecamatan Pagerageung KH Endang Davied Fasya kepada wartawan, Minggu (16/9/2024).

Jika memang ada calon yang tidak memenuhi syarat sesuai yang ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan, maka meminta agar KPU tidak segan-segan segan mencoret calon tersebut.

"Berdasarkan pengamatan, kami melihat ada beberapa calon yang tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan hukum yang berlaku, terutama calon yang sudah menjadi Bupati Tasikmalaya selam 2 periode," tegasnya.

Dirinya berharap KPU sebagai penyelenggara bosa bersikap jujur dan adil serta taat pada hukum.

Baca juga: Misteri Mayat Perempuan Dalam Karung, Polres Tasikmalaya Periksa 11 Saksi

"Kami harapkan ada progres untuk menanggapi surat kami oleh KPU dan secepatnya diberikan informasi," pungkasnya.

Karena pihaknya ingin mempunyai pemimpin jujur dan adil. Jangan sampai ada keberpihakan.

Selain itu, dirinya khawatir, jika Kabupaten Tasikmalaya dipimpin oleh pimpinan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Tanggapan ini berasal dari kami dari forum silaturahmi Murobby Kecamatan Pagerageung yang menanggapi salah satu calon yang sudah dua periode tapi bisa masuk lagi di pencalonan," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menuturkan, untuk proses tanggapan dari masyarakat berlangsung selama empat hari, terhitung dari hasil verifikasi tiga Bacalon.

"Tanggal 15 sampai dengan 18 September, jadi sebelum penetapan kita melakukan klarifikasi tanggapan dari warga, sekaligus kebenarannya," ungkapnya.

Namun, Ami mengungkapkan sampai saat ini pihaknya tidak memberikan catatan khusus kepada tiga bacalon.

Karena memang kemarin juga ketika ada kekurangan sekecil apapun, sudah ada di masa perbaikan.

"Kita tinggal menerima tanggapan masyarakat melalui online maupun secara langsung datang ke kantor KPU," jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya membuka tanggapan dari masyarakat terhitung dari tanggal 15 sampai 18 September 2024. Nantinya, hasil akan dikumpulkan dan diinformasikan sebelum penetapan bakal pasangan calon (Bacalon).(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved