CPNS 2024
Pendaftaran CPNS 2024 Instansi Kemenag Terakhir Hari Ini, Begini Cara Cek Formasi Lulusan SMA/SMK
Berikut Ini Dia Pendaftaran CPNS 2024 Instansi Kemenag Terakhir Hari Ini, Begini Cara Cek Formasi Lulusan SMA/SMK
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tepatnya di tanggal 13 September 2024 hari ini, pendaftaran seleksi CPNS 2024 khusus instansi Kementerian Agama (Kemenag) akan berakhir.
Para pelamar masih bisa melakukan pendaftaran di akun SSCASN hingga pukul 23.59 WIB nanti malam.
Dalam pendaftaran CPNS Kemenag 2024, total ada 20.772 formasi yang tersedia lho untuk bisa para pelamar pilih.
Apalagi, di ribuan formasi tersebut ada juga formasi untuk lulusan SMA/SMK lho.
Jadi, untuk para pelamar lulusan SMA/SMK pun bisa untuk mendaftar di instansi Kemenag di CPNS 2024 ini.
Lantas, apa saja syarat umum CPNS Kemenag 2024 lulusan SMA/SMK yang harus diketahui calon pelamar sebelum mendaftar di hari terakhir ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Begini Tanda Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lengkap Cara Cek Hasil yang Bakal Diumumkan Besok
Baca juga: Tanggal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Sesuai Surat dari Plt Kepala BKN, Catat!
Syarat Umum CPNS Kemenag 2024
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS dan untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan S- 3/Doktor usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ljazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ljazah;
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh:
- Surat Keputusan Penyetaraan ljazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama; dan
- Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
- Pelamar lulusan Ma'had Aly yang memiliki ljazah asli dari Ma'had Aly yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ljazah.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk lbu Kata Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Agama;
10. Bersedia mengabdi di Kementerian Agama dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS;
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
12. PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) serta usia pelamar tersebut sesuai dengan angka 1 huruf a;
13. Pelamar hanya dapat memilih 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada 1 instansi, dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran; dan
14. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
Baca juga: 70 Link untuk Pantau Pengumuman Adiministrasi CPNS 2024 Besok Hari dari Berbagai Instansi
Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024
Cara Cek Formasi CPNS Kemenag 2024
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id
2. Pada laman utama, pilih jenjang pendidikan, program studi
3. Pada kolom instansi, pilih Kementerian Agama (Kemenag)
4. Pada jenis pengadaan pilih "CPNS", kemudian klik "Cari"
Pelamar juga bisa melihat formasi CPNS 2024 Kemenag pada laman berikut https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-cpns-kemenag-2024.
Baca juga: Jadwal Resmi Tes SKD CPNS 2024 Dilaksanakan
Jadwal CPNS Kemenag 2024
1. Pengumuman: 31 Agustus - 14 September 2024
2. Pendaftaran: 1 sampai dengan 14 September 2024
3. Seleksi Administrasi: 1 - 16 September 2024
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 17 September 2024
5. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
6. Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
7. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 12 November - 17 Desember 2024
8. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9- 20 Desember 2024
9. Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
10. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
11. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.