CPNS 2024
Pendaftaran CPNS 2024 Instansi Kemenag Terakhir Hari Ini, Begini Cara Cek Formasi Lulusan SMA/SMK
Berikut Ini Dia Pendaftaran CPNS 2024 Instansi Kemenag Terakhir Hari Ini, Begini Cara Cek Formasi Lulusan SMA/SMK
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tepatnya di tanggal 13 September 2024 hari ini, pendaftaran seleksi CPNS 2024 khusus instansi Kementerian Agama (Kemenag) akan berakhir.
Para pelamar masih bisa melakukan pendaftaran di akun SSCASN hingga pukul 23.59 WIB nanti malam.
Dalam pendaftaran CPNS Kemenag 2024, total ada 20.772 formasi yang tersedia lho untuk bisa para pelamar pilih.
Apalagi, di ribuan formasi tersebut ada juga formasi untuk lulusan SMA/SMK lho.
Jadi, untuk para pelamar lulusan SMA/SMK pun bisa untuk mendaftar di instansi Kemenag di CPNS 2024 ini.
Lantas, apa saja syarat umum CPNS Kemenag 2024 lulusan SMA/SMK yang harus diketahui calon pelamar sebelum mendaftar di hari terakhir ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Begini Tanda Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lengkap Cara Cek Hasil yang Bakal Diumumkan Besok
Baca juga: Tanggal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Sesuai Surat dari Plt Kepala BKN, Catat!
Syarat Umum CPNS Kemenag 2024
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS dan untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan S- 3/Doktor usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ljazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ljazah;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.