CPNS 2024

Daftar Passing Grade SKD CPNS 2024 Bagi Putra/Putri Papua, Kalimantan, dan Daerah Tertinggal

Daftar Passing Grade SKD CPNS 2024 Bagi Putra/Putri Papua, Kalimantan, dan Daerah Tertinggal

Instagram KemenpanRB
Daftar Passing Grade SKD CPNS 2024 Bagi Putra/Putri Papua, Kalimantan, dan Daerah Tertinggal 

TRIBUNPRIANGAN.COM

Tribuners, pendaftaran CPNS 2024 resmi ditutup pada Selasa, 10 September 2024.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka dia berhak untuk melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Mengenai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Berdasar pada Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, mengenai penjadwalan SKD dilakukan pada 2-8 Oktober 2024. 

Sementara pelaksanaa SKD CPNS dimulai sejak 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Ketentuan SKD CPNS sendiri ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No 321 Tahun 2024.

SKD CPNS terdiri atas tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). 

Total jumlah soal SKD CPNS 2024 ada 110 butir soal. Berikut ini pembagian butir soalnya:

  • TWK: 30 butir soal
  • TIU: 35 butir soal
  • TKP: 45 butir soal

Baca juga: 20 Kunci Jawaban dan Latihan Soal SKD CPNS 2024 Materi TIU Lengkap dengan Bahasannya

Lantas berapakah patokan nilai dari seleksi nasional tersebut yang harus dicapai peserta agar bisa lulus?

Passing Grade SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. 

Passing grade SKD CPNS 2024 masing-masing adalah sebagai berikut:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Baca juga: Cara Mudah Atasi Error Portal SSCASN Saat Daftar Seleksi CPNS 2024

Sementara pembobotan atau penghitungan nilai untuk SKD CPNS adalah:

TIU dan TWK: Jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

TKP: Jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Bila tidak menjawab, akan mendapat nilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

  • TWK: 150
  • TIU: 175
  • TKP: 225

Walaupun begitu, passing grade untuk setiap kebutuhan ditetapkan secara berbeda, seperti ini ketentuannya:

1. Kebutuhan Cumlaude/Dengan Pujian
Nilai kumulatif SKD: Minimal 311
Nilai TIU: Minimal 85

2. Kebutuhan Umum dan Putra/Putri Kalimantan
Nilai TWK: Minimal 65
Nilai TIU: Minimal 80
Nilai TKP: Minimal 166

3. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif SKD: Minimal 286
Nilai TIU: Minimal 60

4. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
Nilai kumulatif SKD: Minimal 286
Nilai TIU: Minimal 60

5. Kebutuhan Khusus Diaspora
Nilai kumulatif SKD: Minimal 311
Nilai TIU: Minimal 85

6. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua
Nilai kumulatif SKD: Minimal 286
Nilai TIU: Minimal 60

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved