Senin, 18 Mei 2026

Sempadan Pantai Dikuasai Pribadi, Warga Pangandaran Geruduk Proyek Cikembulan Pass

Tidak terima sempadan pantai lahan publik dikelola untuk kepentingan pribadi, ratusan warga di Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
istimewa
Tidak terima sempadan pantai lahan publik dikelola untuk kepentingan pribadi, ratusan warga di Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna


TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Tidak terima sempadan pantai lahan publik dikelola untuk kepentingan pribadi, ratusan warga di Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran Jawa Barat menggeruduk lokasi pembangunan di Cikembulan Pass, Senin (9/9/2024).

Diketahui, Cikembulan Pass ini merupakan satu lokasi spot wisata yang berada di dekat Pantai Barat Pangandaran dan bundaran jalan baru pesisir Pantai Pangandaran.

Sementara ini, area Cikembulan Pass sedang dibangun oleh seseorang yang dianggap tanpa sosialisasi ke masyarakat sekitar.

Akhirnya, pembangunan Cikembulan Pass membuat ratusan warga setempat geram karena dianggap memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya pembangunan penataan tempat nongkrong Cikembulan Pass dan bibir pantai, tapi seseorang tersebut juga membangun sebuah bangunan yang diduga untuk kantor dan tempat security.

Koordinator Aksi, Iwan Hardiana, mengatakan, aksi ini adalah gerakan moral terkait aktivitas pembangunan di Cikembulan Pass yang notabene menjadi tempat kegiatan warga Cikembulan.

Adanya aktivitas pembangunan tersebut, Iwan menduga akibat adanya arogansi seseorang berkaitan dengan pembangunan tapi tanpa sosialisasi ke masyarakat.

"Tentu, kita khawatir terjadi miskomunikasi antar masyarakat. Dan saya juga khawatir karena oknum orang ini sering mencatut nama," ujar Iwan kepada sejumlah wartawan sesuai melakukan aksinya di Cikembulan Pass.

"Jadi, pada dasarnya kita berusaha untuk melindungi orang-orang yang tidak berkepentingan atau orang-orang yang tidak tahu apa-apa tapi dicatut namanya untuk kegiatan kegiatan mereka."

Menurut informasi yang didapat, Ia menyebut status tanah atau sempadan pantai ini baru keluar HPL (hak pengelolaan).

"HPL-nya juga baru keluar beberapa bulan lalu dan HPL tersebut yang setahu saya harusnya keluar Perbup, baru HGB," katanya. 

Sedangkan, area Cikembulan Pass yang sedang ada aktivitas pembangunan tersebut adalah area sempadan pantai dari laut.

Satu tuntunan aksi ratusan warga, pertama mempertanyakan aktivitas pembangunan di Cikembulan Pass ini. 

"Kedua, kenapa lahan publik diprivasi yang seakan akan jadi lahan milik sendiri atau pribadi. Ketiga, masyarakat meminta HPL ini tidak diserahkan ke seseorang untuk jadi milik pribadi. Karena, nanti rentan diperjualbelikan," ucap Iwan.

Sementara untuk luas area harim laut yang dikuasai seseorang menurut informasi dari Pemda yaitu ada sekitar 8,6 hektare. 

"Tentu, kita ingin pembangunan tersebut dihentikan sebelum ada legal formalnya yang bisa dipertanggungjawabkan dan yang penting ada sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved