CPNS 2024

Lulusan SMA Ada Formasi CPNS Kemenag 2024 Ini Persyaratannya!

Berikut Ini Dia Formasi CPNS Kemenag 2024 Ada yang Lulusan SMA Sederajat Lho, Begini Persyaratannya!

TribunNews.com
Formasi CPNS Kemenag 2024 Ada yang Lulusan SMA Sederajat Lho, Begini Persyaratannya! (dok.Kemenag) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya pendaftaran seleksi CPNS 2024 khusus untuk Kementerian Agama (Kemenag) berbeda dari pendaftaran yang lain.

Apalagi soal dibukanya pendaftaran Kemenag yang dimulai pada Minggu (1/9/2024) kemarin.

Tentunnya, perbedaan tanggal pendaftaran seleksi CPNS 2024 ini pun membuat tanggal berakhirnya CPNS Kemenag 2024 pun ikut mundur menjadi tanggal 14 September 2024.

Dalam pendaftaran CPNS Kemenag 2024, total ada 20.772 formasi yang tersedia untuk lulusan SMA/SMK juga lho.

Jadi, untuk para pelamar lulusan SMA/SMK pun bisa untuk mendaftar di instansi Kemenag di CPNS 2024 ini.

Lantas, apa saja syarat umum CPNS Kemenag 2024 yang harus diketahui calon pelamar sebelum mendaftar? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Ada Berapa Tahap Lagi Setelah CPNS 2024? Ini 5 Hal Penting yang Harus Dipersiapkan 

Baca juga: Dapat Status TMS Setelah Daftar CPNS 2024? Masih Bisa Sanggah, Berikut Jadwalnya

Syarat Umum CPNS Kemenag 2024

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS dan untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan S- 3/Doktor usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan

hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ljazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ljazah;

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh:

  • Surat Keputusan Penyetaraan ljazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama; dan
  • Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
  • Pelamar lulusan Ma'had Aly yang memiliki ljazah asli dari Ma'had Aly yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ljazah.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk lbu Kata Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Agama;

10. Bersedia mengabdi di Kementerian Agama dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

12. PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) serta usia pelamar tersebut sesuai dengan angka 1 huruf a;

13. Pelamar hanya dapat memilih 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada 1 instansi, dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran; dan

14. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Baca juga: Jam Berapa Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Besok? Jadwal Apa Selanjutnya Setelah Penutupan?

Cara Cek Formasi CPNS Kemenag 2024

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

2. Pada laman utama, pilih jenjang pendidikan, program studi

3. Pada kolom instansi, pilih Kementerian Agama (Kemenag)

4. Pada jenis pengadaan pilih "CPNS", kemudian klik "Cari"

Pelamar juga bisa melihat formasi CPNS 2024 Kemenag pada laman berikut https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-cpns-kemenag-2024.

Baca juga: Cara Melihat Tanda Berkas Pendaftaran CPNS 2024 Memenuhi Syarat dan Dinyatakan Lolos

Jadwal CPNS Kemenag 2024

1. Pengumuman: 31 Agustus - 14 September 2024

2. ⁠Pendaftaran: 1 sampai dengan 14 September 2024

3. ⁠Seleksi Administrasi: 1 - 16 September 2024

4. ⁠Pengumuman hasil seleksi administrasi: 17 September 2024

5. ⁠Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024

6. ⁠Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024

7. ⁠Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 12 November - 17 Desember 2024

8. ⁠Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9- 20 Desember 2024

9. ⁠Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025

10. ⁠Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025

11. ⁠Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved