CPNS 2024

Ternyata Daftar CPNS 2024 Tidak Sah Jika Pembubuhan E-Meterai Terlalu Jauh dari Tanda Tangan

Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Jadi Tidak Sah dan Valid Jika Pembubuhan E-Meterai Terlalu Jauh dari Tanda Tangan

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Ilustrasi Meterai 

“Invalid itu kalau hanya menempelkan gambar e-meterai. Tidak hasil generate dari sistem,” ungkap Yahdi kepada Kompas.com, Jumat (6/9/2024).

Ketentuan pembubuhan e-meterai Dilansir dari media sosial resmi Peruri @peruri.digital, ada beberapa syarat yang harus dilakukan pendaftar untuk ketentuan pembubuhan e-meterai, yaitu: 

Dokumen harus ditanda tangani dahulu sebelum dibubuhkan e-meterai Ukuran dokumen maksimal 800 kilobyte (Kb) 

Dokumen berukuran A4 Format PDF maksimal versi 1.6 Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR pada e-meterai. 

Untuk mengetahui apakah dokumen PDF sudah menggunakan versi 1.6 atau belum, peserta dapat mengeceknya melalui Google Chrome. 

Baca juga: 20 Link E-Meterai Alternatif Buat Dokumen CPNS 2024, Dijamin Anti Error

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/9/2024), berikut langkahnya: 

  • Pilih file yang ingin dibubuhi e-meterai, klik kanan, open with Google Chrome Apabila dokumen sudah terbuka, pilih 3 titik yang ada dibagian atas kanan dokumen.
  • Setelah itu pilih "Document properties".
  • Apabila dokumen dalam format di bawah 1.6, cara mengubahnya dengan "CTRL+P" Setelah itu pilih "Save destination" pilih "Save as PDF" Nantinya, dokumen akan otomatis terunduh dan file akan berubah ke versi baru, yakni antara 1.6 atau 1.7.
  • Hal yang harus dihindari saat membubuhkan e-meterai Dalam unggahan yang sama, Peruri menyarankan untuk tidak melakukan beberapa yang harus dihindari saat membubuhkan e-meterai CPNS 2024. 

Berikut daftarnya: 

  • E-meterai dibubuhkan terlebih dahulu sebelum tanda tangan 
  • File lebih dari 800 Kb 
  • Dokumen masih berformat F4 atau selain A4  Format PDF di bawah versi 1.6 
  • Melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain, seperti aplikasi ponsel Pembubuhan e-meterai menutupi informasi penting pada dokumen 
  • Tanda tangan elektronik menutupi QR e-meterai 
  • Melakukan kompres, resize, atau edit dokumen yang dibubuhi e-meterai.(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved