KPU Ciamis Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Bupati, Ini Alasannya
Setelah hari terakhir pendaftaran calon untuk Pilkada 2024 pada tanggal 29 Agustus kemarin, masih ada dua partai politik yang belum memberikan dukung
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Setelah hari terakhir pendaftaran calon untuk Pilkada 2024 pada tanggal 29 Agustus kemarin, masih ada dua partai politik yang belum memberikan dukungan secara administratif dalam aplikasi Silonkada.
Oleh karena itu, KPU Kabupaten Ciamis melakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran kepada para Ketua Partai yang ada di Kabupaten Ciamis bertempat di Hotel The Priangan, Sabtu (31/8/2024).
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, mengungkapkan alasan memperpanjang pendaftaran itu dilakukan karena adanya dua partai politik yang tidak mengusung paslon secara administrasi yaitu partai Hanura dan PSI.
"Alasan KPU Kabupaten Ciamis memperpanjang pendaftaran, karena dalam proses pendaftaran yang ditutup pada 29 Agustus 2024, hingga pukul 23:59 WIB, masih terdapat dua Partai Politik yang tidak mengusung pasangan calon, yaitu partai Hanura dan PSI," ungkap Oong.
Terkait sosialisasi penambahan waktu pendaftaran, KPU Ciamis sudah mensosialisasikan informasi tersebut melalui website dan media sosial KPU Ciamis.
"Partai pengusung atau pendukung bisa merubah dukungan atau usungannya, jika melihat regulasi, masih bisa dimungkinkan," tambahnya.
Menurut Oong, khusus untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Adapun untuk tambahan waktu masa pendaftaran kembali dimulai pada tanggal 2-4 September 2024.
"Pada pendaftaran awal memang disampaikan oleh calon bupati dan wakil bupati ada 18 partai politik yang mendukung pasangan HY, namun sampai pukul 23.59 WIB di aplikasi Silonkada hanya ada 15 partai politik, artinya ada dua partai politik di Ciamis yang belum mengusulkan pasangan calon yaitu Partai Hanura dengan PSI, sementara satu partai politik dibatalkan kepesertaannya di Pemilu kemarin yaitu partai Garuda," papar Oong.
Menurutnya, Partai Hanura dan PSI sampai pukul 23.59 WIB tidak mengusulkan pasangan calon, dalam regulasi apabila sampai Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB hanya ada satu pasangan calon, maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran.
"Jika sudah melakukan perpanjangan dan masih tetap satu pasangan calon, maka pasangan tersebut ditetapkan sebagai calon sesuai dengan regulasi yang ada," ucapnya.
Oong berharap dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran ini, Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Ciamis akan ada lebih banyak pasangan calon yang mendaftar sehingga kompetisi dalam Pilkada nanti bisa lebih sehat dan demokratis. (*)
| Pendaftaran SNBT 2026 Tutup Hari Ini! Bisakah Data Diubah Lagi Setelah Finalisasi Pembayaran? |
|
|---|
| Unduh Kartu Peserta UTBK-SNBT 2026 Bisa Dimulai Kapan? Begini Cara Mudah, Cepat, dan Anti Ribet |
|
|---|
| Masih Ada Waktu Selesaikan Pembayaran Daftar UTBK SNBT 2026, Ini Aturan Lengkap Barcode Mitra Bank |
|
|---|
| Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa Saat Tes UTBK-SNBT 2026? Catat Segera! |
|
|---|
| Pukul Berapa Pendaftaran UTBK-SNBT 2026 Ditutup Hari Ini? Yuk Cek Jadwal Resminya di Sini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Setelah-hari-terakhir-pendaftaran-calon-untuk-Pilkada.jpg)