CPNS 2024

CPNS Buka Hingga 6 September, Bolehkah Daftar 2 Instansi Sekaligus? Begini Ketentuan dari BKN

Seleksi CPNS Masih Buka Hingga 6 September, Bolehkah Daftar 2 Instansi Sekaligus? Begini Ketentuan dari BKN

Kompas.com
Ilustrasi informasi pembukaan seleksi CPNS 2023.(Dokumentasi Kementerian PANRB) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024, hingga hari ini masih dibuka.

Seleksi yang juga akan dibuka hingga tanggal 6 September 2024 ini, dikabarkan juga akan berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun tidak seperti tahun sebelumnya, seleksi ini tidak akan saling beriringan pembukaannya.

Adapun dalam perekrutan tersebut, 250.407 formasi akan dibuka.

Dimana dalam jumlah tersebut ini, nantinya tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

 

Hal ini menjadi peluang besar bagi para peserta yang sebelumnya sempat gagalm maupun yang baru akan mencoba pada tahun ini.

Tak sedikit dari mereka yang juga sering bertanya apakah boleh mendaftar dua instansi CPNS dalam satu periode seleksi?

Lantas bolehkah pelamar mendaftar pada 2 posisi sekaligus?

Penjelasn BKN 

Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, diatur pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis pengadaan ASN yaitu CPNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.

 

Artinya, satu orang hanya boleh menggunakan satu akun. Jadi, ketika sudah daftar CPNS tidak bisa daftar PPPK.

Selanjutnya, diatur dalam Pasal 25 ayat (4) dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan atau jenis jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelamar seleksi CASN hanya dapat melamar pada SATU instansi dan SATU jenis jabatan dalam SATU periode seleksi," tulis BKN melalui akun Instagram resmi, dikutip Rabu (28/8/2024).

Jadwal Seleksi CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d. 2 September 2024
  • Pendaftaran Online (https://daftar sscasn.bkn.go.id): 20 Agustus s.d. 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS
    Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d. 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 2 s.d. 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CAT BKN: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CAT BKN: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CAT BKN: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CAT BKN: 17 s.d. 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT BKN: 20 November s.d. 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT BKN: 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d. 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025.(*)

Baca berita serupa di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved