Hari Pertama Pendaftaran Belum Ada Cabup dan Cawabup yang Mendaftar ke KPU Ciamis
Hari ini adalah hari pertama dibukanya pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis 2024, namun hingga pukul 16.00 WIB tidak ada pasangan calon
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Hari ini adalah hari pertama dibukanya pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis 2024, namun hingga pukul 16.00 WIB tidak ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU Ciamis, Selasa (27/8/2024).
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani saat diwawancarai di Kantor KPU Ciamis.
"Dipastikan pada hari pertama ini tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Ciamis, untuk selanjutnya kami menunggu hari-hari berikutnya tanggal 28 sampai tanggal 29 pada pukul 23.59 WIB," ucap Oong.
Di Kabupaten Ciamis sendiri, dikatakan Oong satu paslon yang telah mendeklarasikan diri akan maju di Pilkada Ciamis yakni Herdiat-Yana diusung oleh 18 partai politik, 10 partai politik parlemen dan 8 partai politik non parlemen.
Maka dari itu potensi Herdiat-Yana akan melawan kotak kosong semakin menguat, dan hal ini menjadi sejarah untuk pertama kalinya di Ciamis ada paslon yang akan melawan kotak kosong.
"Meskipun sesuai dengan keputusan MK No 60 itu, bukan lagi partai politik parlemen dan non-parlemen tetapi semuanya berdasarkan suara, dari suara itu artinya kalau misalkan melihat potensi 18 partai politik, maka tidak ada lagi Pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Ciamis," tambah Oong.
Berdasarkan Keputusan MK nomor 60 Ciamis itu punya 7,5 persen, 7,5 persen dari suara sah itu sekitar 55.555, namun peluang itu sudah tertutup, jadi tidak ada partai politik yang tersisa dengan suara 55.555 artinya sudah tertutup peluang pasangan calon lain untuk mendaftarkan diri di KPU Ciamis.
Untuk independen pun pendaftarannya sudah di awal, maka tinggal menunggu pendaftaran dalam rentang waktu 27 hingga 29 Agustus nanti.
Saat ditanya soal nanti jika hanya ada satu paslon dan melawan kotak kosong, posisinya seperti apa di surat suara, Oong menjawab berdasarkan keputusan KPU terakhir pada 2020 bahwa untuk satu calon itu di surat suaranya hanya terdapat satu pasang calon dan berdampingan dengan kotak kosong.
"Terkait dengan posisi apakah di kiri atau di kanan, itu diperbolehkan si calon memilih tata letak jadi bukan lagi pengundian. Misal si calon ingin berada di sebelah kiri maka kotak kosong ada di sebelah kanan begitupun sebaliknya," imbuhnya.
Sementara itu untuk tahapan selanjutnya yaitu kampanye itu harus tetap dilakukan oleh si paslon sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.(*)
Cuaca Kabupaten Ciamis Per Jam Selasa 23 September 2025 Pagi hingga Malam |
![]() |
---|
Apakah Pendaftaran TKA Langsung Tersambung pada SNBP 2026 atau Tidak? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tasikmalaya Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Ke Pemkab |
![]() |
---|
3 Nama Kader PKS Jika Diminta Calon Wakil Bupati Ciamis Pendamping Herdiat |
![]() |
---|
Sinyal Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Begini Syarat, Dokumen dan Cara Daftar di Laman SSCASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.