CPNS 2024

Jangan Sampai Salah Pilih Formasi CPNS 2024, Akan Ada Denda Rp 50 Juta yang Menanti!

Berikut Ini Dia Jangan Sampai Salah Pilih Formasi CPNS 2024, Akan Ada Denda Rp50 Juta yang Menanti!

TribunTimur.com
Jangan Sampai Salah Pilih Formasi CPNS 2024, Akan Ada Denda Rp50 Juta yang Menanti! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seleksi CPNS 2024 ini adalah salah satu hal yang sangat ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Akhirnya, seleksi CPNS 2024 ini sudah resmi dibuka dimulai tanggal 20 Agustus 2024 kemarin dan berakhir di 6 September 2024.

Di pembukaan seleksi CPNS 2024 ini jangan sampai kamu para calon peserta membuat kesalahan apalagi malah kena denda hingga puluhan juta, kok bisa?

Baca juga: Cara Cek Data Statistik CPNS 2024, Sudah Berapa Banyak yang Terdaftar?

Ya, ternyata ada sejumlah kementerian atau lembaga masih menerapkan sanksi denda bagi para peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi 2024, namun mengundurkan diri dengan alasan apapun.

Salah satu kementerian tersebut adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.

Ternyata, Bappenas menerapkan sanksi denda senilai Rp50 juta kepada para CPNS yang mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) tetapi mengundurkan diri, naik dari sanksi pada 2021 sebesar Rp 35 juta.

Baca juga: Ribuan Formasi CPNS 2024 Dibuka Kemenkes, Ini Alur Daftar Lengkapnya dari Jadwal Hingga Syaratnya

Ketentuan sanksi di lingkup seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 001/PANSEL.ASN/08/2024 tertanggal 20 Agustus 2024. Sanksi itu termuat dalam poin 9 nomor 6 surat pengumuman.

"Pelamar yang dinyatakan lulus pada tahap akhir, dan/atau yang telah mendapatkan NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun, dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp50.000.000 yang disetorkan ke Kas Negara," dikutip dari pengumuman seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas.

Selain Bappenas, ada lagi kementerian yang menerapkan sanksi denda yaitu Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca juga: 1.230 Formasi Dibuka Kemenkeu pada CPNS 2024 Setelah 5 Tahun Hiatus, Ini Daftar 12 Unit Kerjanya

Badan Intelijen Negara (BIN) menerapkan sanksi serupa, sebagaimana tertuang dalam surat Pengumuman Nomor Peng-01/VIII/2024. Pengenaan sanksi dalam surat itu mengacu pada Peraturan Kepala BIN Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam Pengumuman tersebut, BIN menetapkan bahwa sanksi denda sebagai penerimaan negara bukan pajak dikenakan bagi pelamar yang dinyatakan lulus, kemudian mengundurkan diri sebesar Rp50 juta.

Lalu, bagi yang telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri sanksi dendanya Rp100 juta, dan bila telah diangkat menjadi CPNS serta telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya lalu mengundurkan diri kena denda Rp200 juta.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 di Ciamis hingga 6 September, BPKSDM: Jangan Percaya Janji Oknum

Sanksi ini naik dua kali lipat dari yang ditetapkan dalam Pengumuman seleksi CPNS BIN Nomor : Peng-03/VI/2021.

Saat itu bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri dendanya sebesar Rp25 juta.

Untuk yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengundurkan diri kena denda Rp50 juta, dan telah diangkat serta mengikuti diklat namun mengundurkan diri kena denda Rp 100 juta.

Maka dari itu, tetapkan hati untuk memilih formasi yang diinginkan agar tak jadi permasalahan di kemudian hari. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved