CPNS 2024

Segini Besaran Passing Grade atau Ambang Batas SKD CPNS 2024, Catat Segera!

Berikut Segini Besaran Passing Grade atau Ambang Batas SKD CPNS 2024, Catat Segera!

TribunNewsWiki.com
Segini Besaran Passing Grade atau Ambang Batas SKD CPNS 2024, Catat Segera! (TribunNewsWiki.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya saat ini pendaftaran seleksi CPNS 2024 masih terus dilaksanakan.

Para calon peserta bisa langsung melakukan pendaftaran di laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Untuk pendaftaran seleksi CPNS 2024 ini akan ditutup pada 6 September 2024 nanti.

Maka dari itu, persiapkan pendaftaran sedari sekarang agar nantinya kamu sudah mulai santai dalam menghadapi Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD.

Berbicara tentang tes SKD, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan besaran nilai ambang batas atau passing grade SKD yang harus dipenuhi pelamar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024.

Baca juga: Ternyata Begini Cara Agar Unggahan File Dokumen CPNS 2024 Jauh Lebih Cepat

Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Sebagai informasi, jika untuk tes SKD CPNS 2024 nanti akan terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Adapun setiap peserta harus memenuhi nilai ambang batas dari ketiga tes yang diujikan tersebut agar bisa lolos ke tahap seleksi berikutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca juga: CPNS 2024, Ini Format Daftar Riwayat Hidup untuk Tambahan Berkas Dokumen

Passing Grade SKD CPNS 2024

Berikut ketentuan nilai ambang SKD bagi pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan CPNS 2024:

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

 

Sementara itu, penetapan nilai ambang batas SKD bagi pelamar kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude dan diaspora meliputi:

- Nilai kumulatif SKD minimal 311

- Nilai TIU minimal 85

 

Selanjutnya, ada juga penetapan passing grade SKD bagi pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal, yaitu:

- Nilai kumulatif SKD minimal 286

- Nilai TIU minimal 60

Baca juga: CPNS 2024, Ini Daftar 39 Link Formasi Instansi Pusat yang Telah Umumkan Lowongan

Kisi-Kisi Materi TWK, TKP dan TIU

- Materi TWK

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar dalam mengimplementasikan:

Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional

Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional

Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara

Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika

Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga: 39 Link Cek Formasi di Instansi yang Telah Umumkan Formasi Pembukaan CPNS 2024

- Materi TIU

Pelaksanaan ujian TIU pada SKD CPNS bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

  • Kemampuan verbal

Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain

Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan

Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

  • Kemampuan numerik

Berhitung, bertujuan mengukur kemampuan hitung sederhana

Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka

Perbandingan kuantitatif, bertujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif

Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

  • Kemampuan figural

Analogi, bertujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain

Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar

Serial, bertujuan mengukur kemampuan individu dalam dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Baca juga: Contoh Format Daftar Riwayat Hidup untuk Tambahan Berkas Dokumen Daftar CPNS 2024

- Materi TKP

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar CPNS dalam mengimplementasikan:

Pelayanan publik, bertujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki

Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, serta berkolaborasi dengan orang lain secara efektif

Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya

Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja

Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kebutuhan jabatan

Anti-radikalisme bertujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti-radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved