CPNS 2024

9 Dokumen Resmi CPNS Jabar 2024, Bolehkah Daftar Pakai SKL Bagi yang Baru Lulus?

9 Dokumen Resmi CPNS Jabar 2024, Bolehkah Daftar Pakai SKL Bagi yang Baru Lulus?

Pemprov Jabar
9 Dokumen Resmi CPNS Jabar 2024, Bolehkah Daftar Pakai SKL Bagi yang Baru Lulus? 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai;

12.Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;

13.Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan; dan

14.Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis formasi jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 7 Link Penting CPNS Jabar yang Harus Diketahui Pelamar saat Daftar Rabu Nanti, Jangan Sampai Salah

  • Syarat Khusus :

     

1. Persyaratan Khusus Tenaga Kesehatan

  • Batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut :
    • Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi Pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dan
    • Dokter pendidikan klinis;
  • Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar.
    • STR dikeluarkan oleh instansi berwenang
    • STR masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registras
    • STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR
  • Daftar jenis jabatan fungsional Kesehatan yang mensyaratkan STR mengacu kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024
    tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai: Pendidikan D-III, D-IV, S-1, Profesi, S-2 minimal = 2,75 pada skala 4,00;
  • Tenaga Kesehatan Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat
    pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Kebidanan / D-IV Kebidanan.
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri
    Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Baca juga: Jumlah Formasi CPNS 2024 Kota Tasikmalaya, Lengkap Syarat Umum, Disabilitas, dan Lulusan Cumlaude

2. Persyaratan Khusus Tenaga Teknis

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut
    • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah
      atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah
      atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang
      menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
    • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Pelamar yang melamar jabatan dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHUN atau lainnya setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan minimal rata-rata nilai 9.00 pada skala 1-10 atau rata-rata nilai 90 pada skala 10-100 atau berpredikat sangat baik.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai: Pendidikan D-III, D-IV, S-1, S-2 minimal = 2,75 pada skala 4,00;
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi
  • Akreditasi program studi/perguruan tinggi negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi Akreditasi dapat diperoleh melalui :
    • Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi RI.
    • Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  • Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Manajemen / D-IV Manajemen.

3. Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas

  • Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN BKN;
  • Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut :
    • Melampirkan Surat keterangan dari dokter rumah sakit
      pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
      kedisabilitasannya;
    • Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
    • Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan penyandang disabilitas dengan ketentuan mengikuti persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS di Pemprov Jabar: 753 Tenaga Teknis dan 146 Tenaga Kesehatan, Ini Cara Daftarnya

4. Persyaratan Khusus Penggunan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024

  • Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.
  • Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan :
    • Melamar di Sistem SSCASN BKN menggunakan Nomor Induk
      Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat
      pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
    • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang
      digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
    • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada
      seleksi tahun anggaran 2024;
    • Dapat melamar pada unit kerja yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
    • Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
      Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024
  • Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
  • Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.
  • Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Ini Pernyataan Plt Kabiro HHKS Badan Kepegawaian Negara

5. Syarat Khusus PPPK Jabar

  • Melamar pada jenis lowongan pengadaan kebutuhan CPNS tahun 2024 dengan kewajiban memenuhi persyaratan Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dari tanggal awal perjanjian kerja.
  • Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar dan memenuhi persyaratan umum lainnya dalam pelamaran CPNS. Ketentuan batas usia paling tinggi dikecualikan bagi jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi Pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, serta Dokter pendidikan klinis dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  • Mendapatkan persetujuan/ijin dari Pimpinan unit kerja dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
  • Memiliki hasil evaluasi tahunan minimal bernilai baik yang dibuktikan dengan Sasaran Kerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun terakhir berpredikat baik.
  • Pelamar yang tidak memiliki persetujuan/ijin dari Pimpinan unit kerja tidak dapat melakukan proses pelamaran formasi CPNS tahun 2024 pada aplikasi SSCASN BKN.

Baca juga: Ada Ketentuan Khusus Peserta PPPK Jabar 2024, Bisa Lamar CPNS dengan Catatan Penuhi Syarat Ini

Tata Cara Daftar CPNS Jabar 2024

  • Pengumuman dan Pendaftaran Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024;
  • Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  • Pengadaan Pegawai Negeri Sipil melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved