CPNS 2024

9 Dokumen Resmi CPNS Jabar 2024, Bolehkah Daftar Pakai SKL Bagi yang Baru Lulus?

9 Dokumen Resmi CPNS Jabar 2024, Bolehkah Daftar Pakai SKL Bagi yang Baru Lulus?

Pemprov Jabar
9 Dokumen Resmi CPNS Jabar 2024, Bolehkah Daftar Pakai SKL Bagi yang Baru Lulus? 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pembukaan Seleksi nasional Perekrutan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tinggal menghitung jam.

Pasalnya seleksi nasional program pemerintah yang digelar setahun sekali tersebut akan dibuka pada Selasa (20/8/2024) esok hari.

Dimana dalam seleksi yang diutamakan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, akan dilaksanakan serempak diberbagai daerah di tanah air, salah satunya di Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Seleksi CPNS 2024 ini termasuk yang terbesar, karena pemerintah akan membuka sekitar 2,3 juta formasi untuk jenjang pendidikan mulai dari SMA hingga S3.

Terkhusus untuk daerah Jawa Barat formasi yang akan dibuka untuk CPNS sebanyak 899 formasi, yang terdiri dari 146 Formasi Tenaga Kesehatan dan 753 Formasi Tenaga Teknis, yang sudah melingkup PPPK.

Baca juga: Daftar 146 Formasi CPNS Pemprov Jabar untuk Tenaga Kesehatan 2024, Simak Syarat Ketentuan Daftarnya

Sebelum memulai mendaftar, ada baiknya para peserta mengetahui dengan lengkap dokumen penting yang akan disertakan dalam pendaftaran.

Sebab, tak menutup kemungkinan akan ada beberapa persyaratan dokumen yang digunakan pada seleksi kali ini, yang juga mungkin berbeda dengan syarat di daerah lain.

Dokumen Persyaratan CPNS Jabar 2024

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen (wajib) asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan berwarna (wajib) kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan kependudukan atau bukti identitas kependudukan lainnya yang dikeluarkan Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil;

Baca juga: Daftar Lengkap 753 Formasi CPNS Pemprov Jabar untuk Tenaga Teknis, Begini Syarat Ketentuan Daftarnya

  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai. Format dapat diunduh pada https://s.id/FormatSuratLamaran (lampiran III);
  • Pas foto formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;
  • Ijazah asli bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
    • Pendidikan Profesi : melampirkan ijazah S-1 dan Profesi;
    • Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S-1, Profesi, dan Spesialis; dan
    • Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
  • Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
    • Pendidikan Profesi : melampirkan Transkrip Nilai S-1 dan Profesi; dan 
    • Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S-1, Profesi, dan Spesialis.
  • Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai e-materai. Format dapat diunduh pada https://s.id/SuratPernyataan5poin (lampiran IV);
  • Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah 
  • STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Syarat Pengguna Nilai SKD 2023 di Perekrutan CPNS Jabar 2024, Benarkah Bisa Ganti Nilai Sertifikat?

Syarat CPNS dan PPPK Prov Jabar

  • Syarat Umum :

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved