CPNS 2024
Lulusan Sarjana dan SMA Mau Lamar CPNS 2024, Ini 7 Dokumen yang Wajib Disiapkan
Berikut Ini Dia 7 Dokumen yang Wajib Disiapkan Calon Pelamar CPNS 2024 Baik untuk Lulusan S1 Maupun SMA
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa hanya tinggal beberapa hari saja seleksi CPNS 2024 akan segera melaksanakan pembukaannya.
Yang mana, dari jadwal resmi yang sudah dikeluarkan oleh BKN, jika seleksi CPNS 2024 akan segera dibuka pada 20 Agustus 2024.
Untuk itu, lebih baik para calon peserta bisa melakukan persiapan terkait pendaftaran seleksi CPNS tahun ini, salah satunya adalah dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Tahap awal penerimaan CPNS 2024 diawali dengan seleksi administrasi.
Baca juga: 10 Soal Latihan Materi TWK untuk Seleksi CPNS 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban Tentang NKRI
Pendaftar yang lolos seleksi administrasi baru dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Karena seleksi administrasi sangat penting, pastikan para calon peserta mempersiapkannya dengan baik.
Jadi, mari simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk mengetahui apa saja syarat administrasi pendaftaran CPNS 2024 tahun ini.
Baca juga: 10 Syarat yang Wajib Dipenuhi Para Pelamar CPNS 2024, Jika Tidak Siap-Siap Akan Ada Konsekuensi!
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Ada beberapa syarat dokumen yang wajib para calon peserta siapkan menjelang pembukaan seleksi CPNS 2024.
Dokumen ini baik disiapkan untuk lulusan SMA maupun para lulusan Sarjana (S1).
Berikut ini adalah syarat administrasi yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2023 tahun lalu berdasarkan Buku Pendaftaran Seleksi CPNS yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN):
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Baca juga: Praktik PNS Titipan Masih Terjadi? Tenang, KemenPANRB Jamin Hal Itu Tak Akan Ada Lagi di CPNS 2024
Baca juga: H-4 Pembukaan Seleksi CPNS 2024, Ini 13 Daftar Formasi yang Dibuka Khusus untuk Fresh Graduate
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Syarat umum pendaftaran CPNS 2024 sudah terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024. Berikut ini rinciannya:
- Usia paling rendah 18 tahun sampai 35 tahun pada saat melamar.
- Usia paling rendah 20 tahun untuk PPPK.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian.
- Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
- Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
- Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
- Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
CPNS 2024
CPNS 2024 kapan
CPNS 2024 Agustus
dokumen CPNS 2024
dokumen
Persyaratan CPNS 2024
Persyaratan CPNS
10 Syarat yang Wajib Dipenuhi Para Pelamar CPNS 2024, Jika Tidak Siap-Siap Akan Ada Konsekuensi! |
![]() |
---|
Praktik PNS Titipan Masih Terjadi? Tenang, KemenPANRB Jamin Hal Itu Tak Akan Ada Lagi di CPNS 2024 |
![]() |
---|
H-4 Pembukaan Seleksi CPNS 2024, Ini 13 Daftar Formasi yang Dibuka Khusus untuk Fresh Graduate |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Pendaftaran Dimulai 20 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.