Naskah Khutbah Jumat
Naskah Khutbah Jumat 9 Agustus 2024: Keutamaan Mencari Nafkah untuk Keluarga
Berikut Ini Dia Naskah Khutbah Jumat 9 Agustus 2024: Keutamaan Mencari Nafkah untuk Keluarga
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah
Salah satu amanah dan tanggung jawab bagi setiap suami adalah memberikan nafkah yang halal kepada istri dan anak-anaknya. Ini merupakan amanah yang diberikan Allah swt kepada setiap suami, dan suami harus menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Berkaitan dengan hal ini, Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا
Artinya, “Dan kewajiban ayah adalah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah: 233).
Ayat ini mengajarkan kepada kita semua bahwa suami memiliki kewajiban untuk mencari nafkah dan memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, yaitu mulai dari makan dan minumnya, pakaian hingga rumahnya. Semua itu merupakan kewajiban setiap suami setelah memiliki istri.
Dalam mencari nafkah, kita semua harus selalu ingat bahwa yang paling penting dalam hal ini adalah cara kita dalam mencarinya. Kita semua harus mencari nafkah dengan cara yang baik dan halal, serta menghindari cara-cara yang tidak dibenarkan dalam Islam. Oleh karena itu, dalam ayat di atas Allah swt menyuruh kita semua mencari nafkah yang patut (ma’ruf), yang berarti baik dan halal.
Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 9 Agustus 2024: Teladan Rasulullah dalam Menghadapi Pelaku Maksiat
Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah
Nafkah yang kita berikan kepada istri dan anak-anak kita memiliki nilai pahala yang sangat besar di sisi Allah swt dan memiliki nilai pahala yang lebih banyak dari sedekah yang lainnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam riwayat Imam Muslim, ia bersabda:
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
Artinya, “Satu dinar yang kamu keluarkan di jalan Allah, dan satu dinar yang kamu keluarkan untuk memerdekakan budak, dan satu dinar yang kamu keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka pahalanya lebih besar (dari yang lainnya).” (HR Muslim dan Ahmad).
Semua itu tidak lain selain karena, memberi nafkah kepada anak dan istri merupakan bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah swt. Sebab, dengan memberi nafkah menunjukkan bahwa kita semua telah berusaha untuk memenuhi kewajiban tanggung jawab kita, serta menjaga kesejahteraan keluarga kita semua.
Karena itu, mencari nafkah untuk anak dan istri tidak hanya tentang memenuhi kewajiban dan tanggung jawab saja, namun juga tentang mencari pahala dan beribadah kepada Allah Ta'alaa. Tentu tugas ini bernilai sangat mulia dan penting yang harus dihargai dan dihormati oleh setiap orang. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah saw bersabda:
مَا أَنْفَقَهُ الرَّجُلُ عَلىَ أَهْلِهِ فَهُوَ صَدَقَةٌ، وَاِنَّ الرَّجُلَ لَيُؤْجَرُ فِي اللُّقْمَةِ يَرْفَعُهَا اِلىَ فِي امْرَأَتِهِ
Artinya, “Nafkah yang diberikan seorang suami kepada keluarganya bernilai sedekah. Sungguh, seseorang diberi pahala meski karena sekadar sesuap nasi yang dimasukkan ke dalam mulut istrinya.” (HR Ibnu Mas’ud).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah juga bersabda:
Naskah Khutbah Jumat
khutbah Jumat
Salat Jumat
Keutamaan Mencari Nafkah untuk Keluarga
Sayyidul Ayyam
Teks Khutbah Jumat
Naskah Khutbah Jumat 9 Agustus 2024, Tentang Cara Memperkuat Cinta pada Allah dan Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Naskah Khutbah Jumat 9 Agustus 2024: Cara Perkuat Cinta Kepada Allah dan Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Naskah Khutbah Jumat 9 Agustus 2024: Teladan Rasulullah dalam Menghadapi Pelaku Maksiat |
![]() |
---|
Naskah Khutbah Jumat 9 Agustus 2024: Keistimewaan Nabi Muhammad di Dalam Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.