One Day One Hadits

One Day One Hadits 7 Agustus 2024: Hukum Menunda Gaji Pekerja

Berikut Ini Dia One Day One Hadits 7 Agustus 2024 Tentang Hukum Menunda Gaji Pekerja

Kompas.com
One Day One Hadits 7 Agustus 2024: Hukum Menunda Gaji Pekerja 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bersyukur kita diberikan rezeki oleh Allah SWT untuk bisa bekerja dan mencari nafkah untuk anggota keluarga kita.

Namun, kadang ada sejumlah perusahaan atau tempat kerja yang tidak amanah atau malah menunda gaji pekerja.

Maka dari itu, hati-hati jangan sampai menjadi bos atau pengusaha yang zalim kepada para pekerjanya.

Baca juga: One Day One Hadits 6 Agustus 2024 Tentang Kesabaran itu Perlu Latihan

Terdapat hukum menunda gaji pekerja yang sudah dijelaskan dalam sebuah hadits berikut ini:

عن أبى هريرة رضي الله عنه قال، قال رسول الله صل الله عليه وسلم قال : ( قال الله تعالى: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ)رواه البخاري .

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiAllah anhu berkata, Rasulullah sallahu alaihi wa salam bersabda :( Berfirman Allah Ta'ala :

“Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.”) (Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 4/447.)

Lantas, pelajaran apa yang terdapat didalam hadist di atas:

Baca juga: One Day One Hadits 5 Agustus 2024 Tentang Keutamaan Kalimat Tauhid

1. Kewajiban bagi majikan adalah memberikan gaji atau upah kepada orang yang telah bekerja padanya. Dalam fikih Islam, upah atau gaji dikenal dengan istilah ijarah. 

2. Para ulama telah menganggap bahwa hukum menunda pembayaran gaji pekerja atau tidak memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar berdasarkan ancaman yang sangat dahsyat ini. Karena, penundaan pembayaran dari orang yang kaya merupakan bentuk kezaliman.

Baca juga: One Day One Hadits Minggu, 4 Agustus 2024 / 29 Muharrom 1446 - Takutnya Para Sahabat akan Nifaq

3. Di antara bentuk kezalimannya adalah tidak memberikan sama sekali hak-hak pekerja, sedang para pekerja tidak memiliki bukti. Bahkan, terkadang membebaninya dengan pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tapi hanya memberikan gaji pokok saja tanpa membayar pekerjaan tambahan atau waktu lembur dengan memanfaatkan momentum minimnya lowongan pekerjaan dan kelemahan pihak pekerja. Terkadang pula, terjadi penundaan pembayaran gaji dan tidak memberikannya kecuali dengan usaha keras para pekerja dengan tujuan agar para pekerja melepaskan haknya dan tidak menuntuk haknya kembali. Atau, ada yang bermaksud menggunakan upah pekerja tersebut untuk usahanya dan mengelolanya, sedangkan si pekerja yang miskin tersebut tidak memiliki bahan makanan untuk diri dan keluarganya.

Larangan mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan. Allah berfirman,

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ

Artinya: "Kecelakaan besarlah bagi mereka yang curang."(Al- Muthaffifin:1)

Baca juga: ONE DAY ONE HADITS Ahad, 4 Agustus 2024/29 Muharrom 1446: Takutnya Para Sahabat akan Nifaq

Jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zalim.

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Artinya: “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6). (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved