Pilkada Cianjur 2024

Pilkada Cianjur 2024, 2 Bakal Calon Bupati Tercatat Sebagai ASN, Ini Kata Kepala BKSDM Cianjur

Pilkada Cianjur 2024, 2 Bakal Calon Bupati (Bacabup) Cianjur berstatus ASN, ini kata Kepala (BKSDM) Kabupaten Cianjur, ternyata begini penjelasannya

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Fauzi Noviandi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusian (BKSDM) Kabupaten Cianjur Ayi Reza Abbairobi membernarkan bawha Muhammad Wahyu Ferdian masih berstatus ASN. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR - Pilkada Cianjur 2024, 2 Bakal Calon Bupati (Bacabup) Cianjur berstatus ASN, ini kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Cianjur.

dr Muhammad Wahyu Ferdian yang diusung Partai Nasdem dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2024 masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai informasi,  dr Muhammad Wahyu Ferdian merupakan ASN di RSUD Cianjur sebagai dokter spesialis obgyn.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusian (BKSDM) Kabupaten Cianjur Ayi Reza Abbairobi membernarkan bawha Muhammad Wahyu Ferdian masih berstatus ASN.

"Iya benar yang bersangkutan masih berstatus ASN di Dokter Spesialis Obgyn di RSUD Sayang Cianjur," katanya pada wartawan, Senin (5/8/2024).

Sebelumnya lanjut dia, Muhammad Wahyu Ferdian sudah mengajukan cuti, namun dikembalikan kembali, lantaran terdapat kesalahan prosedur maka belum diajukan ke BKN

Baca juga: Pilkada Cianjur 2024, BHSI Kukuhkan Tim Pemenangan yang Diharapkan Bergerak Hingga Akar Rumput

"Surat pengajuan cutinya kita kembalikan, karena seharusnya dr Wahyu mengajukan cuti melalui atasanya langsung. Karena prosedurnya salah sehingga

Dia mejelaskan, seperti diketahui bersama tidak hanya dr Wahyu berstatus ASN, namun terdapat satu pejabat Pemkan Cianjur yaitu dr Neneng Efa Fatimah yang diketahui saat ini sebagai calon bupati.

"dr Neneng Efa Fatimah tercatat sebagai sekrettaris di Badan Perecanaan Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Kabupaten Cianjur. Namun Neneng Efa Fatimah telah meyerahkan surat pengunduran diri dari ASN pada Kamis (1/8/2024)," katanya.

Ia mengatakan, surat pengunduran diri dari Neneng Efa Fatimah tersebut, selanjutnya akan diproses ke Badan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami juga sudah mengajukan perimbangan teknis (Pertek) ke BKN, jika sudah terbit, maka Bupati Cianjur akan mengeluarkan SK terkait pengunduran diri," katanya.

Robi menjelaskan, pihaknya belum dapat menentukan durasi penerbitan pertek yang dikeluarkan BKN. Nantinya apabila surat tersebut akan dikeluarkan secara terhormat.

"Ketika dibehentikan secara terhormat, maka dr Neneng Efa Fatimah tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun, karena belum memenuhi syarat, seperti minimal kerja selama 20 tahun, dan usia 50 tahun, sedangkan Neneng Efa Fatimah masih berusia 49 tahun," ucapnya.

Di sisi lain Ketua DPP Partai Nasdem kabupaten Cianjur, Onnie Soerono Sandi menilai, pengajuan cuti yang dilakukan dr Muhammad Wahyu ke intansi terkait telah dilakukan jauh hari sebelum ditetapkan sebagai Bacabup dari Nasdem.

"Sudah, bahkan dari sebelum beliau pasang baliho pun sudah mengajukan itu. Saya ada buktinya, pengunduran diri adalah permohonan dari yang bersangkutan, pun bukan untuk disetujui atau tidak," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved