KIP Kuliah 2024
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Kembali Sudah Dibuka, Ini Link Resmi dan Cara Daftarnya
Berikut Ini Dia Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Kembali Dibuka Hari Ini, Ini Link Resmi dan Cara Daftarnya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kabar gembira untuk para mahasiswa yang menantikan salah satu pendaftaran ini, yaitu pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
KIP Kuliah 2024 ini kembali dibuka lagi pada hari ini, Senin (29/7/2024).
Yang mana, untuk masa pendaftaran KIP Kuliah 2024 ini dibuka hingga 31 Oktober 2024.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti meminta perguruan tinggi untuk dapat menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Hal ini untuk memastikan calon mahasiswa baru tidak kehilangan hak dalam mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.
Baca juga: Jurusanmu Paling Dibutuhkan PNS? Ini Dia 5 Jurusan Kuliah Terbaru yang Paling Banyak Dibutuhkan
Link Daftar Ulang KIP Kuliah 2024
Nah, untuk para mahasiswa baru yang telah mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 diwajibkan untuk melakukan unggah ulang dokumen atau reclaim.
Seluruh proses daftar ulang atau mendaftar baru KIP Kuliah 2024 hanya melalui link resmi dari Kemendikbudristek. Berikut link daftar KIP Kuliah 2024:
Baca juga: 5 Jurusan Kuliah Terbaru yang Paling Banyak Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2024, Ada Jurusanmu Termasuk?
Syarat Daftar KIP Kuliah 2024
- Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
- Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
- Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMki
- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan
- Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Baca juga: Agenda Menteri Investasi di Jatinangor Sumedang, Beri Kuliah Hilirisasi Kepada Para Calon Camat
Baca juga: Deretan 5 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2024, Jurusanmu Termasuk?
Cara Daftar KIP Kuliah 2024
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
- Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.