KIP Kuliah 2024
Cara Reclaim atau Klaim Ulang Kembali Akun KIP Kuliah 2024 dengan Mudah dan Cepat!
Berikut Ini Dia Cara Reclaim atau Klaim Ulang kembali Akun KIP Kuliah 2024 dengan Mudah dan Cepat!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, perihal kembali dibukanya pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 hari ini, tentu menjadi sebuah angin segar untuk para calon mahasiswa baru.
Pasalnya, adanya insiden serangan siber pada situs Pusat Data Nasional (PDN) yang berdampak pada sistem KIP Kuliah.
Serta, dengan adanya serangan siber tersebut membuat pencairan serta pendaftaran KIP Kuliah 2024 saat itu mengalami penundaan.
Baca juga: Akhirnya! Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Kembali Dibuka Hari Ini, Ini Link Resmi dan Cara Daftarnya
Dan kini, Kemendikbud Ristek memastikan hal itu tidak akan terjadi lagi dan mengingatkan kembali kepada calon mahasiswa baru untuk reclaim atau klaim ulang akun KIP Kuliah.
Ini dikhususkan untuk para mahasiswa baru yang sebelumnya sudah mendaftar dan sudah memiliki akun KIP Kuliah.
Lantas, seperti apa proses cara re-claim atau klaim ulang akun KIP Kuliah? Berikut TribunPriangan.com rangkum yang sudah dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Jurusanmu Paling Dibutuhkan PNS? Ini Dia 5 Jurusan Kuliah Terbaru yang Paling Banyak Dibutuhkan
Cara klaim ulang akun KIP Kuliah 2024
Berdasarkan informasi dari laman Kemendikbud Ristek, mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum situs KIP Kuliah error harus melakukan re-claim atau klaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing.
Mahasiswa yang sudah mendaftar, dan sudah melakukan klaim ulang, harus melakukan pengecekan ulang data yang tersimpan.
Setelah itu, mahasiswa harus melakukan pengunggahan kembali berbagai dokumen KIP Kuliah serta berbagai berkas data yang dipersyaratkan dalam pendaftaran KIP Kuliah.
Baca juga: 5 Jurusan Kuliah Terbaru yang Paling Banyak Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2024, Ada Jurusanmu Termasuk?
Berikut ini dia tata cara proses klaim ulang atau reclaim akun KIP Kuliah:
1. Klik laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
2. Klaim akun dengan login menggunakan NIK dan NISN yang telah didaftarkan sebelumnya 3. Cek ulang data diri, dokumen KIP
4. Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah yang diperlukan
Baca juga: Agenda Menteri Investasi di Jatinangor Sumedang, Beri Kuliah Hilirisasi Kepada Para Calon Camat
Sebagai informasi, bagi mahasiswa baru yang belum pernah mendaftar akun KIP Kuliah, dapat melakukan pendaftaran akun KIP Kuliah pada periode 29 Juli 2024 hari Senin ini hingga 31 Oktober 2024 ya. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.