CPNS 2024
Kapan Sebenarnya Seleksi CPNS 2024 Dibuka? Begini Kata BKN
Calon Peserta Mulai Resah Kapan Sebenarnya Seleksi CPNS 2024 Dibuka? Begini Kata BKN
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, pasti saat ini khusus para calon peserta yang tengah menunggu pembukaan seleksi CPNS 2024 penasaran kenapa hingga kini pembukaan CPNS 2024 belum saja dibuka.
Sebagai informasi, sampai saat ini bulan Juli 2024 pemerintah belum saja membuka seleksi akbar ini.
Apalagi, bulan-bulan kemarin ramai dibicarakan jika pembukaan seleksi CPNS 2024 akan dibuka Mei atau Juni, namun ternyata hal tersebut tidak terjadi.
Terkait kenapa sampai saat ini pembukaan seleksi CPNS 2024 masih saja belum dibuka, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaoitu Vino Dita Tama mengatakan, jadwal pendaftaran CPNS masih menunggu keputusan resmi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Baca juga: 30 Contoh Soal TKP Persiapan Tes SKD CPNS 2024, Lengkap Disertai Penjelasan Bobot Nilainya
Dalam hal ini, Vino pun tak menyebut tanggal atau bulan berapa kepastian pembukaan seleksi CPNS 2024 dilaksanakan.
Namun, menurut MenpanRB yaitu Abdullah Azwar Anas, pendaftaran CPNS akan dibuka pada Juli-Agustus 2024.
“Setelah pembukaan diumumkan baru nanti BKN akan menyampaikan lebih lanjut jadwal pertahapannya,” ujar Vino seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Menjanjikan! Ini Daftar Formasi CPNS 2024, yang Punya Gaji dan Tunjangan Besar untuk para ASN
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Berikut adalah persyaratan umum yang terdapat di dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
1. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca juga: Adakah Formasi CPNS 2024 yang Buka untuk Peserta Lulusan S1 Semua Jurusan? Cek Jawabannya di Sini
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-peserta-CPNS-dan-PPPK-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.