MPLS 2024

12 Larangan Selama MPLS 2024, Lengkap dengan Kontak Aduan Pelanggaran

3 Hari Lagi MPLS 2024, Simak Ini 12 Larangan Lengkap dengan Kontak Aduan Pelanggaran

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Istimewa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2024/2025 Kurikulum Merdeka untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan berlangsung dalam beberapa hari kedepan.

MPLS sendiri merupakan kegiatan yang setiap tahun ajaran baru selalu dilaksanakan untuk menyambut kedatangan dari peserta didi baru.

Kegiatan MPLS juga menjadi hal yang tidak boleh dilewatkan, karena digelarnya kegiatan tersebut bisa menambah wawasan, pertemanan dan lainnya sebelum memulai belajar di jenjang yang baru.

Baca juga: 60 Teka-teki Makanan dan Minuman untuk MPLS 2024 SD/SMP/SMA/SMK Lengkap dengan Jawabannya

Kegiatan perdana sebelum masuk prose belajar mengajar ini, biasanya akan dimuat dengan beberapa kegiatan edukatif MPLS yang diberikan oleh OSIS.

MPLS bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

Baca juga: LINK Download Materi MPLS 2024 Kurikulum Merdeka untuk SD, SMP dan SMA, Ada Wawasan Wiyata Mandala

Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

MPLS bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Baca juga: 28 Rekomendasi Nama Gugus Kreatif Ide Kegiatan MPLS 2024 untuk SMP Hingga SMA

Disis lain, kegiatan tersebut tak lepas dari pengawasan, terutama bagi para peserta didik baru, mengingat banyaknya kasus kriminal yang terjadi dalam masa pengenalan tersebut.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi panitia agar tidak melibatkan beberapa atribut maupun tingkatan panitia, selain yang telah resmi dibentuk.

Adapun lebih jelasnya, simak penjelasan berikut yang dikutip dari TribunNews.com.

Baca juga: Link Download Panduan MPLS yang Menyenangkan Melalui Aktivitas Kreatif PPKSP untuk SD, SMP dan SMA

Larangan Selama MPLS :

  • Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
  • Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
  • Dilarang bersifat perpeloncoan
  • Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Larangan Atribut :

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnnya
  • Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris dan sejenisnya
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar
  • Alas kaki yang tidak wajar
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

Baca juga: 30 Teka-Teki Makanan dan Minuman untuk MPLS 2024: Minuman Pahlawan-Ultramilk

Larangan Aktivitas :

  • Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu
  • Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dll)
  • Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru
  • Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
  • Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Baca juga: 15 Ide Kegiatan Seru MPLS 2024 Dijamin Anti Bosan dan Ngantuk, Rekomendasi Seru di Sekolah Baru

Kontak Aduan untuk Lapor Pelanggaran MPLS 2024:

  • Link Lapor Pelanggaran MPLS 2024: http://sekolahaman.kemdikbud.go.id
  • Telepon: 021 - 5733125
  • E-mail: laporkekerasan@kemdikbud.go.id
  • SMS: 0811976929.(*)

Baca artikel serupa di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved