Detik-detik Tabrakan Mobil Damkar Indramayu dengan KA Barang di Haurgeulis, 5 Personel Selamat
Detik-detik kecelakaan melibatkan kereta api barang dengan mobil pemadam kebakaran Indramayu di Haurgeulis, 5 personel Damkar selamatkan diri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, INDRAMAYU - Detik-detik kecelakaan melibatkan kereta api barang dengan mobil pemadam kebakaran terjadi di perlintasan sebidang di Desa/Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Selasa (2/6/2024).
Kejadian ini tepatnya terjadi sekitar pukul 01.45 WIB dini hari tadi. Kecelakaan ini pun viral di media sosial.
Beruntung kecelakaan ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Namun, kendaraan dinas pemadam kebakaran milik Pemkab Indramayu itu ringsek berat hingga tak berbentuk.
Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso membenarkan kejadian tersebut.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, karena 5 anggota kami selamat semua,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Teguh menyampaikan, kelima anggotanya yang saat itu menyadari bahaya segera keluar dari mobil.
Nyawa mereka pun semuanya selamat dari maut.
Baca juga: JADWAL Keberangkatan Kereta Api Kahuripan Hari Ini 3 Mei 2024, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar
Mereka adalah Komandan Regu (Danru) Warsito bersama keempat anggotanya yakni Johan Mukari, Ahmad Yani, Acep Rudi, dan Sefri Hadi Iswanto.
“Kecelakaan terjadi saat kendaraan Damkar kami hendak melakukan kegiatan pemadaman di wilayah Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar,” ujar dia.
Kecelakaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Vs Kereta Api barang di Kabupaten Indramayu viral di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi di perlintasan sebidang Desa/Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 01.45 WIB dini hari tadi.
Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso menceritakan detik-detik kecelakaan itu terjadi.
Menurut Teguh, kecelakaan berawal saat petugas Damkar Indramayu mendapat laporan soal kejadian kebakaran di sebuah pabrik di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar.
“Pas melintas di sini, kebetulan kereta mau lewat,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Teguh menyampaikan, saat hendak melintas melewati perlintasan sebidang, mobil Damkar tersebut terhalang oleh becak motor yang ada di depannya.
Sehingga mobil Damkar milik Pemkab Indramayu harus memperlambat laju kendaraannya.
Namun, nahas, saat ada di tengah-tengah perlintasan, mesin mobil tiba-tiba mati. Penyebab mesin mobil mati diduga karena medan magnet yang ada di rel kereta api.
Tidak lama dari kejadian itu ada kereta api barang dari arah Cirebon menuju Jakarta datang ke lokasi kejadian.
Tabrakan pun tidak terhindarkan, mobil damkar tersebut terseret hingga beberapa meter.
Kondisi akhir mobil diketahui ringsek berat hingga tidak berbentuk.
PT KAI Menyesalkan Kejadian itu
PT KAI angkat bicara mengenai peristiwa tabrakan kereta api kontra mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Indramayu.
Kejadian ini tepatnya terjadi di perlintasan sebidang di Desa/Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 01.55 WIB dini hari tadi.
KAI mengaku menyesalkan peristiwa tersebut bisa terjadi.
Manager Humas Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul menilai, kecelakaan seperti itu sebenarnya bisa dihindari. Caranya, sang pengemudi betul-betul memiliki kesadaran akan keselamatan.
“Kereta api harus didahulukan untuk melintas. Semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Zainul menyampaikan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
Sebab, lanjut dia, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal tersebut menjelaskan, dimana ada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, lanjut Zainul, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga mengatur soal regulasi tersebut.
Ia menjelaskan, pengendara di perlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta isyarat lainnya yang menandakan kedatangan kereta api.
“Pengendara juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” ujar dia.
PT KAI pun dalam hal ini mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terutama saat akan menyeberangi perlintasan sebidang di jalan raya dengan jalur kereta api.
“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujar dia.
Detik-detik Wanita Muda di Purwakarta Tewas Bersimbah Darah, Tubuh Penuh Luka, Sempat Dapat Ancaman |
![]() |
---|
2 Anak Tenggelam di Pantai Dadap Indramayu, 1 Anak Selamat dan 1 Anak Lagi Masih Hilang |
![]() |
---|
Kecelakaan Tabrakan Beruntun di Sukabumi, 3 Mobil dan Satu Motor Ringsek, 4 Orang Terluka |
![]() |
---|
Bupati Lucky Hakim Langsung Jawab Boleh Saat Dedi Mulyadi Minta RSUD MA Sentot Patrol Diambil Alih |
![]() |
---|
Detik-detik Bocah 12 Tahun di Majalengka Tenggelam di Bendungan Sangraja Saat Cari Udang dan Kerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.