CPNS 2024

Bingung Jika Ijazah Hilang Apakah Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024 atau Tidak? Begini Jawabannya

Berikut Ini Dia Bingung Jika Ijazah Hilang Apakah Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024 atau Tidak? Begini Jawabannya

TribunJakarta.com
Bingung Jika Ijazah Hilang Apakah Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024 atau Tidak? Begini Jawabannya. (dukcapil.kemendagri.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, berbicara perihal pembukaan seleksi CPNS 2024, meskipun belum ada informasi lanjutan terkait kapan pembukaan seleksi akbar ini, kamu sebagai calon peserta bisa mempersiapkan segala dokumen dimulai dari sekarang.

Karena, akan ada sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran seleksi CPNS 2024 tahun ini.

Seperti hal nya ijazah, transkrip nilai, SKCK dan lain sebagainya.

Namun, jika salah satu persyaratan seleksi CPNS 2024 yaitu ijazah hilang, apakah masih bisa mendaftar atau tidak?

Baca juga: Contoh Soal TWK, TIU, TKP dalam Tes SKD CPNS 2024, Untuk Seleksi Bulan Juli

Baca juga: Cara Buat Akun CPNS 2024 yang Benar, Ini Syarat dan Dokumennya

Ijazah Hilang Bisa Daftar

Sejauh ini, seperti apa syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2024, khususnya soal ijazah hilang memang belum dirilis.

Tapi, informasi pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun 2023 lalu setidaknya bisa menjadi gambar sembari menunggu ketentuan resmi dirilis.

Baca juga: 35 Contoh Soal TWK, TIU, TKP dalam Tes SKD CPNS 2024, Persiapan Seleksi Bulan Juli Nanti

Melansir dari cpns.kemenkumham.go.id, berikut aturan ijazah CPNS 2023:

SMA

- Ijazah asli (tidak legalisir).

- Transkrip nilai /daftar nilai/ SKHUN asli, diupload salah satu, apabila tidak ada ujian nasional maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.

- Nilai yang diinput pada sscasn adalah nilai rata-rata Ujian Nasional atau nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (pilih salah satu), bukan nilai raport.

- Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah. Pada SKL memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian nasional/ujian akhir (bukan daftar nilai raport).

- Pada akun sscasn apabila diminta nomor ijazah, pelamar bisa menginput nomor SKL dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.

- Ijazah dan transkrip diupload di kolom masing-masing.

- Apabila ijazah hilang bisa memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Baca juga: Kapan Jadwal Pasti CPNS 2024? Ini Perkiraannya Lengkap Cara Buat Akun yang Benar, Syarat, Dokumennya

Itulah ulasan perihal boleh tidaknya mendaftar seleksi CPNS 2024 jika ijazah hilang.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kapan pendaftaran CPNS 2024, jadwal CPNS 2024 dan pembukaan pendaftaran, bisa pantau link sscasn.bkn.go.id. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved