684 Ekor Sapi dan 82 Kambing di Ciamis Tak Layak Jadi Hewan Kurban Idul Adha

Dua hari jelang Idul Adha tahun 2024 ratusan hewan kurban jenis sapi di Kabupaten Ciamis dinyatakan tidak layak untuk dikurbankan.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Dua hari jelang Idul Adha tahun 2024 ratusan hewan kurban jenis sapi di Kabupaten Ciamis dinyatakan tidak layak untuk dikurbankan. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM,CIAMIS - Dua hari jelang Idul Adha tahun 2024 ratusan hewan kurban jenis sapi di Kabupaten Ciamis dinyatakan tidak layak untuk dikurbankan.

Hal itu diketahui setelah Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis melakukan pemeriksaan Antemortem kepada sejumlah sapi di beberapa lokasi peternakan.

Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Ciamis, Giyatno, pihaknya telah melakukan pemeriksaan hewan kurban menjelang Idul Adha di empat wilayah UPTD Peternakan, yakni di Kecamatan Ciamis, Kecamatan Kawali, Kecamatan Rancah dan Kecamatan Pamarican.

Tak hanya Sapi, Disnakkan Ciamis juga menemukan puluhan Kambing yang tidak layak kurban untuk Idul Adha tahun ini.

"Sesuai data yang kami himpun sampai tanggal 11 Juni 2024, dari hasil pemeriksaan Antemortem sebanyak 684 ekor Sapi dan 82 Kambing yang belum layak menjadi Hewan Kurban pada perayaan Idul Adha tahun 2024 ," kata Giyatno saat dihubungi, Sabtu (15/6/2024).

Dia menjelaskan, alasan sapi yang tidak lolos dalam pemeriksaan Amtemortem itu karena kondisi Sapi belum cukup umur, cacat, betina maupun kondisi fisik hewan yang kurus.

Sehingga dikatakan Giyatno, berdasarkan Permentan Nomor 114 tahun 2014, kondisi hewan tersebut tidak boleh dijadikan sebagai Hewan Kurban. 

"Pemeriksaan Antemortem merupakan upaya kita untuk memastikan hewan secara teknis layak atau tidak untuk dijadikan hewan kurban terutama secara keagamaan," tambahnya.

Giyatno menjelaskan, bahwa pemeriksaan Antimortem akan dilaksanakan sampai dengan hari H perayaan Idul Adha yang dilaksanakan oleh petugas Disnakkan Ciamis.

"Sementara ini untuk data yang lolos pemeriksaan Antemortem dan layak dijadikan hewan kurban yaitu 2.511 ekor sapi, 622 ekor domba, dan 82 ekor kambing," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved