TRIBUNPRIANGAN.COM - Badan Pengatur Jalan Tol mengumumkan penetapan hasil negosiasi pelelangan pengusahaan jalan Tol Bogor-Serpong via Parung.
Panitia pelelangan pengusahaan jalan Tol Bogor-Serpong telah selesai mengevaluasi negosiasi terhadap dokumen penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang dan telah memperoleh penetapan sebagaimana tertuang dalam surat Menteri PUPR nomor PB 0202-Mn/421 tanggal 14 Mei 2024 hal penetapan hasil negosiasi pada pelelangan pengusahaan jalan Tol Bogor-Serpon via Parung dengan hasil:
Konsorsium PT Persada Utama Infra, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Hutama Karya Infrastruktur sebagai calon pemenang lelang Tol Bogor-Serpong.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat 1 peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1/PRT/M/2017 tentang tata cara pelaksanaan pengadaan Badan Usaha Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakat Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 tentang tata cara pelaksanaan pengadaan badan usaha untuk pengusahaan jalan tol peserta pelelangan yang berkeberatan atas daftar peringkat atau hasil negosiasi yang telah diumumkan oleh panitia, diberikan kesempatan untuk mengahukan sanggahan secara tertulis kepada BPJT disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan dengan tembusan kepada aparat pengawasan internal pemerintah di kementerian dalam waktu lima hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil negosiasi yaitu paling lambat hari Selasa tanggal 28 Mei 2024.(*)