Doa Qunut

Sudah Tau Hukum Kerjakan Qunut di Sholat Fardhu Subuh oleh para Ulama? Begini Penjelasan Lengkapnya

Sudah Tau Hukum Kerjakan Qunut di Sholat Fardu Subuh oleh para Ulama? Begini Penjelasan Lengkapnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Ilustrasi berdoa di Akhir Tahun 2022. (network / Tribunnews) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Doa qunut adalah doa yang dibaca saat sholat, terutama saat sholat Subuh dan sholat Witir di bulan Ramadan.

Membaca doa qunut itu hukumnya sunnah, jika dilakukan makan mendatangkan keberkahan serta perlindungan.

Secara bahasa, qunut memiliki arti yakni berdiri, tunduk, taat, dan doa.

Doa qunut subuh adalah bacaan pelengkap dalam salat dianggap sebagai doa untuk memohon berkah, ampunan, dan perlindungan kepada Allah SWT.

Baca juga: Sudah Tau Ada Doa Pengganti Qunut yang Lebih Mudah Dihafal? Ini Bacaan Lengkapnya

Doa qunut dibaca sesudah i’tidal pada rakaat terakhir atau rakaat kedua salat subuh.

Namun Tribuners, taukah anda? bahwa terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai doa dalam sholat tersebut.

Baca juga: Jangan Sia-siakan Pahala Harian dengan Bacaan Doa Qunut Subuh Ini, Lengkap dengan Tata Caranya

Lantas apa saja perbedaan pendapat dari para pemuka agama dunia tersebut?

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Doa Qunut Subuh

Seperti yang diketahui bersama, bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab tentang ada atau tidaknya qunut Subuh.

Baca juga: 6 Fakta Penting yang Perlu Diketahui Muslimin Tentang Bacaan Doa Qunut dalam Shalat Fardhu Subuh

dijelaskan bahwa dalil yang dijadikan hujjah atas tiadanya qunut subuh adalah sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik RA. Haditsnya berbunyi:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ

Artinya: "Dari Anas bin Malik radhiyallahu: bahwasannya Rasulullah melakukan qunut selama satu bulan mendoakan keburukan pada beberapa orang-orang Arab kemudian meninggalkannya."

Para ulama berbeda penafsiran tentang hadits shahih ini. Sebagian menyatakan bahwa yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah laknat dan doa keburukannya, bukan qunutnya.

Namun, sebagian lainnya menyebut bahwa yang ditinggalkan adalah qunutnya secara keseluruhan.

Baca juga: Pimpin Sholat Subuh di Masjid? Simak Ini Bacaan Lengkap Doa Qunut Khusuk untuk Imam

Jumhur ulama menyatakan hukumnya adalah sunnah. Imam Nawawi dalam al-Majmu' membeberkan beberapa nama yang mendukungnya, seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman, Ali, Ibnu Abbas, dan Al-Barra bin 'Azib.

Ulama-ulama Syafi'iyyah juga mendukung adanya amalan ini. Adapun ulama yang menyatakan tidak adanya qunut subuh adalah Mazhab Hanafi dan Hanbali, pun juga nama-nama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin Mas'ud. Wallahu a'lam bish-shawab.

Bacaan Doa Qunut Subuh

اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّمَا قَضَيْتَ فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ وَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّ

Arab Latin: Allahummahdini fî man hadait, wa 'âfini fî man 'âfait, wa tawallanî fî man tawallait, wa bâriklî fî mâ a'thait, wa qinî syarra mâ qadhait, fa innaka taqdhî wa lâ yuqdhâ 'alaik, wa innahû lâ yazillu man wâlait, wa lâ ya'izzu man 'âdait, tabârakta rabbanâ wa ta'âlait, fa lakal hamdu a'lâ mâ qadhait, wa astagfiruka wa atûbu ilaik, wa shallallâhu 'alâ sayyidinâ muhammadin nabiyyil ummiyyi wa 'alâ âlihi wa shahbihi wa sallam.

Baca juga: Bacaan dan Arti Doa Qunut Nazilah Lengkap dengan Penjelasan Waktu Terbaik Pengamalannya

Artinya: "Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada kami sebagaimana mereka yang telah Engkau tunjukkan. Dan berilah kesehatan kepada kami sebagaimana mereka yang Engkau telah berikan kesehatan. Dan peliharalah kami sebagaimana orang yang telah Engkau peliharakan. Dan berilah keberkahan kepada kami pada apa-apa yang telah Engkau karuniakan. Dan selamatkan kami dari bahaya kejahatan yang Engkau telah tentukan. Maka sesungguhnya Engkaulah yang menghukum dan bukan terkena hukum. Maka sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau pimpin. Dan tidak mulia orang yang Engkau memusuhinya. Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha tinggi Engkau. Maha bagi Engkau segala pujian di atas yang Engkau hukumkan. Aku memohon ampun dari Engkau dan aku bertaubat kepada Engkau. (Dan semoga Allah) mencurahkan rahmat dan sejahtera untuk junjungan kami Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya."

Adapun untuk imam, maka lafal 'ihdini' yang berarti berilah aku petunjuk, diubah menjadi 'ihdina' (berilah kami petunjuk). Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu'in memberikan penjelasannya:

وكره لإمام تخصيص نفسه بدعاء أي بدعاء القنوت للنهي عن تخصيص نفسه بدعاء، فيقول الإمام: اهدنا

Artinya, "Dimakruhkan bagi imam berdoa khusus untuk dirinya sendiri pada saat doa qunut karena ada larangan tentang hal itu. Karenanya, hendaklah imam membaca 'ihdina,'".(*)

Baca berita update TribunPriangan.com laiinya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved