CPNS 2024

Kabupaten Sumedang Buka 600 formasi untuk Seleksi PPPK dan CPNS 2024, Berikut Rinciannya!

Berikut Ini Dia Pemerintah Kabupaten Sumedang Buka 600 formasi untuk Seleksi PPPK dan CPNS 2024, Ini Rinciannya!

Freeprik
Pemerintah Kabupaten Sumedang Buka 600 formasi untuk Seleksi PPPK dan CPNS 2024, Berikut Rinciannya! 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Tribuners, seperti yang sudah kita ketahui bersama, jika pembukaan seleksi CPNS 2024 tahun ini akan segera dibuka.

Pembukaan tersebut akan serentak dibuka oleh pemerintah di bulan Juni ini.

Ini pun menjadi sebuah kesempatan emas untuk kamu yang bercita-cita ingin bekerja di instansi pemerintahan dengan masuk jalur seleksi CPNS.

Baca juga: 3 Kriteria Ini Bisa Masuk CPNS 2024 Lewat Jalur Pelamar Prioritas, Salah Satunya Fresh Graduate

Nah, untuk masyarakat Kabupaten Sumedang pun patut berbangga hati ya, karena saat ini pemerintah Sumedang memberikan kabar gembira untuk para calon PNS dan PPPK.

Pasalnya, lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang akan membuka sebanyak 600 formasi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 lho.

Formasi itu pun terdiri atas 400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 200 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca juga: Kota Bandung Resmi Buka Lowongan 838 Formasi untuk Seleksi CPNS 2024

Pj Sekretaris Daerah Sumedang, Tuti Ruswati pun mengatakan jika formasi yang dibuka tersebut akan diprioritaskan pada formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Rinciannya, PPPK tenaga guru sebanyak 220 formasi, kesehatan 90 formasi, dan tenaga teknis 90 formasi.

Dan untuk CPNS rinciannya, tenaga kesehatan 5 formasi dan 195 sisanya untuk tenaga teknis, "ungkap Tuti.

Baca juga: Kabar Gembira! Ini Dia 3 Kriteria yang Bisa Masuk CPNS 2024 Lewat Jalur Pelamar Prioritas

Baca juga: Warga Kota Bandung Bersiaplah! Pemkot Bandung Buka 838 Formasi untuk Seleksi CPNS 2024

Syarat Khusus Pendaftaran CPNS 2024

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.

- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved