One Day One Hadits

ONE DAY ONE HADITS Selasa, 4 Juni 2024 / 25 Dzulqo'dah 1445: Kurban Bagi Orang Yang Sudah Meninggal

ONE DAY ONE HADIST Selasa, 4 Juni 2024 / 25 Dzulqo'dah 1445: Kurban Bagi Orang Yang Sudah Meninggal

canva.com
Ilustrasi - Kitab Hadits 3 (Design Canva) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Hari Raya Idul Adha 1445 H akan segera tiba. Momen lebaran haji juga dilakukan penyembelihan hewan kurban.

Ummat muslim dianjurkan menyembelih hewan kurban kemudian dibagikan bagi orang-orang fakir miskin.

Adapun, Idul Adha dikenal juga dengan Hari Raya Kurban, karena disunnahkan berkurban hewan ternak seperti sapi atau kambing.

Namun demikian sebaiknya melakukan kurban semasa hidup di dunia dan memiliki kemampuan.

Baca juga: ONE DAY ONE HADITS Senin, 3 Juni 2024 / 24 Dzulqodah 1445 - Qurban Satu Kambing Untuk Satu Keluarga

Bagaimana hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dan apakah pahalanya sampai sering menjadi pertanyaan di momen Idul Adha.

Dari Ibnu Abbas radhiAllah anhuma berkata, bersabda rasulullah sallahu alaihi wasalam:

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ   “

Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).

Baca juga: One Day One Hadits 29 Mei 2024 Tentang Keistimewaan Air Zamzam

Pelajaran yang terdapat didalam hadist:

  • Bahwa hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkadah. Tetapi khusus untuk Rasulullah saw hukumnya adalah wajib.
  • Kesunnahan dalam hal ini adalah sunnah kifayah jika dalam keluarga adalah satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain. Sedang kesunnahan berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.

Baca juga: One Day One Hadits 25 Mei 2024 Tentang Penuntut Ilmu dan Pemburu Harta

  • Sampai di sini tidak ada persoalan, tetapi persoalan kemudian muncul mengenai berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Biasanya hal ini dilalukan oleh pihak keluarganya, karena orang yang telah meninggal dunia sewaktu masih hidup belum pernah berkurban. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiyat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا  

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h.

  • Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dari kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, dengan beberapa tambahan referensi lainnya. Pada asalnya, kurban disyari’atkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah dan para shahabat telah menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya. Adapun persangkaan orang awam adanya kekhususan kurban untuk orang yang telah meninggal, maka hal itu tidak ada dasarnya.

Baca juga: One Day One Hadits 24 Mei 2024: Allah SWT Selalu Mengapresiasi Usaha Hamba-Nya Didalam Kebaikan

  • Kami tidak memandang benarnya pengkhususan kurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai sunnah, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi was al sallam tidak pernah mengkhususkan menyembelih untuk seorang yang telah meninggal. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyembelih kurban untuk Hamzah, pamannya, padahal Hamzah merupakan kerabatnya yang paling dekat dan dicintainya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula menyembelih kurban untuk anak-anaknya yang meninggal dimasa hidup beliau, yaitu tiga wanita yang telah bersuami dan tiga putra yang masih kecil. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyembelih kurban untuk istrinya, Khadijah, padahal ia merupakan istri tercintanya. Demikian juga, tidak ada berita jika para sahabat menyembelih kurban bagi salah seorang yang telah meninggal.

Baca juga: One Day One Hadits 17 Mei 2024 Tentang Anjuran Menikah Guna Menjaga Agamanya

  • Menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup (bukan wasiat dan tidak ikut yang hidup) maka inipun dibolehkan. Para ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalogikannya kepada shadaqah. Ibnu Taimiyyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal.

Baca juga: One Day One Hadits 16 Mei 2024 Tentang Doa dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Agung

Tema hadist yang berkaitan dengan al quran :

1. Menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka wajib dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah.

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “

2. Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah : 181].(*)

Baca berita updte TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved