Minggu, 10 Mei 2026

Soroti Bahaya Rokok Terhadap Anak, KPAID Kota Tasikmalaya Singgung Perda 11/2018

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Tasikmalaya diketahui meminta Dinas Pendidikan (Disdik), Kantor Cabang Dinas

Tayang:
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi rokok.(SHUTTERSTOCK/Maren Winter) 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Tasikmalaya diketahui meminta Dinas Pendidikan (Disdik), Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 12, dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk membuat kesepakatan dalam penegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 (Perda 11/2018) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Saya mungkin belum bisa berspekulasi untuk melihat bahwa mereka (sudah) maksimal atau belum (dalam menegakan Perda 11/2018)," terang Ketua KPAID Kota Tasikmalaya, Rina Marlina kepada TribunPriangan.com pada Senin (3/6/2024).

Pihaknya juga akan mendorong hal tersebut dan berharap ada kegiatan bersama pihak Disdik, KCD Pendidikan wilayah 12, dan Kemenag Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Bahkan, Rina menyebut, dampak rokok terhadap anak di bawah umur akan menjadi salah satu tujuan supaya tertuang dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Unerstanding (MoU).

Tak hanya menyoroti para pelajar, Rina juga menilai bahwa para guru juga kerap tidak memperhatikan KTR tersebut, lantaran merokok di kawasan sekolah acapkali dilakukan secara terang-terangan oleh tenaga pendidik.

"Kita sebagai orang dewasa, kalau kita melarang, otomatis guru juga harus berhenti merokok di KTR tersebut. Di kawasan tersebut, mereka tidak boleh merokok di depan anak-anak, banyak sekali, apalagi di pesantren, itu PR besar," jelasnya.

Menurut Rina, Perda 11/2018 mesti ditegakkan tidak hanya dengan melarang anak-anak merokok, melainkan juga orang dewasa yang harus menyadarkan bahwa merokok sejak usia dini tidak baik bagi kesehatan.

"Apalagi saat ini, tren rokok elektrik memudahkan mereka yang ingin coba-coba. Di tataran pelaksanaanya, apakah ini sudah dilaksanakan atau belum? Ini soal pengawasan, di sekolah itu, sebetulnya, di peraturan tersebut sudah dijelaskan bahwa sekolah (sebagai) lembaga pendidikan harus memberikan peraturan pasti, tidak boleh merokok. Perlu dilihat lebih dalam, bagaimana pengawasan pihak sekolah penting untuk dilihat juga," tutur Rina.

Rina menilai, harus ada beberapa pihak yang mengajak anak-anak supaya mereka sadar bahwa rokok membahayakan kesehatan mereka.

Kenyataanya, tambah Rina, penguatan regulasi terhadap guru pun meski sudah dimasukkan ke dalam peraturan sekolah, masih ada yang melanggar.

KPAID ingin semua pihak terkait bisa memastikan sekolah-sekolah untuk memasukan atensi bahayanya rokok ke mata pelajaran, termasuk menjual rokok di warung dekat sekolah, kantin sekolah, hingga iklan rokok pun tidak boleh.

"Ada juga larangan dalam Perda 18/2018 yang memberikan gambaran bahwa sebetulnya dilarang juga di kantin sekolah. Iklankan di sekitar sekolah juga tidak boleh. Di kantinnya juga tidak boleh menjual rokok. Kalau ada, ya harus disanksi,"

Begitupun dengan penjual rokok yang seharusnya paham, bahwa tidak boleh menjual rokok kepada  anak yang berseragam.

"Memang sampai sejauh ini, ketika kita datang ke beberapa sekolah, masih ada anak yang melanggar. Kalau penelitian secara detail belum. Mungkin ini sedang mencoba untuk memasukkan persoalan ini dengan kerjasama dengan sekolah, baik di bawah Disdik, KCD Wilayah 12, atau Kemenag. Bagaimana caranya apa yang sudah tertuang di Perda tersebut ditegakkan," pungkas dia.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved