Pilkada Garut 2024

Tok, Bawaslu Tolak Pemohon Sengketa Calon Perseorangan di Pilkada Garut 2024

Pemohonan itu sebelumnya dilayangkan oleh dua calon perseorangan Aceng Fikri dan Agus Supriadi yang dinyatakan tak memenuhi syarat jalur perseorangan

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/Sidqi Al Ghifari
Pemohonan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh dua  calon perseorangan Aceng Fikri dan Agus Supriadi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan jalur perseorangan 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tolak pemohon sengketa pendaftaran calon perseorangan dalam Pilkada Garut 2024.

Pemohonan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh dua  calon perseorangan Aceng Fikri dan Agus Supriadi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan jalur perseorangan. 

Baca juga: Agus Supriadi Putuskan Nyalon Bupati di Pilkada Garut 2024 Lewat Jalur Parpol

Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian sidang penyelesaian sengketa pendaftaran jalur perseorangan dalam beberapa waktu ini. 

"Keputusannya (pemohonan) keduanya ditolak secara keseluruhannya," ujarnya kepada awak media setelah sidang putusan sengketa perseorangan, Rabu (29/5/2024). 

Ia menuturkan dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa tersebut pihaknya sudah meminta kedua belah pihak antara KPU dan pemohon untuk menjelaskan secara rinci persoalan. 

Dari fakta-fakta sidang diketahui bahwa  dua bakal calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat dukungan minimal pada batas waktu yang telah ditentukan, yakni Tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB. "Kalau Pak Aceng itu kurang menyampaikan jumlah minimum, kalau Pak Agus tidak menyerahkan pada saat sampai waktu akhir," ungkapnya. 

Ahmad menjelaskan jika tidak puas dengan keputusan tersebut, kedua pemohon sengketa pendaftaran bisa menindaklanjutinya ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ruang ini bukan ruang terakhir, pasangan calon tadi itu bisa ke PTUN, kemudian ke DKPP," ungkapnya. 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved