Berita Viral

Viral, Pernikahan Sesama Jenis di Maluku Utara, Ketahuan Setelah Diraba Perias Tak Ada Payudara

Viral Lagi, Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Maluku Utara, Ketahuan Setelah Diraba Perias Pengantin Tak Ada Payudara

|
Grid.com
Nikahi Cewek Jadi-jadian, Pria di Halmahera Ini Syok Tahu Jenis Kelamin Asli Istrinya saat Malam Pertama, Ternyata Lelaki Tulen (Kolase Tribunnewsmaker.com dan Eva.vn) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Media sosial kembali diramaikan dengan kasus pernikahan sesama jenis yang terjadi lagi di tanah air.

Kali ini kabar viral tersbut datang Desa Sekli, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Penikahan tak wajar ini dilakukan kedua mempelai bernama Naim Saban (25) dan Dela La Udin (26).

Diketahui, keduanya telah melangsungkan ijab kabul dan disaksikan pegawai pencatat nikah setempat pada Rabu (15/5/2024) lalu.

Baca juga: Astagfirullah, Pria Sesama Jenis di Sumbar Terekam CCTV Tengah Lakukan Hal Mesum di Masjid

Dari beberpa postingan memperlihatkan khitmadnya prosesi pernikahan keduanya yang lengkap dibalut dengan gaun pengantin, riasan hingga henaa yang digambar di tangan mempelai wanita.

Dela La Udin alias Jurnal Lafini ketika berpose usai melangsungkan pernikahan sesama jenis
Dela La Udin alias Jurnal Lafini ketika berpose usai melangsungkan pernikahan sesama jenis. Jurnal resmi dilaporkan ke polisi terkait pemalsuan data pribadi, Minggu, (19/5/2024) (Tribunternate.com)

Namun pernikahan tersebut ternyata diketahui belakangan, belum terdaftar di KUA setempat.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Wanita Ini Nekad Pinjam Uang 57 Juta untuk Gelar Nikahan Sesama Jenis di Cianjur

Kronolog Ketahuan Sesama Jenis

Kecurigaan ini terbongkar saat perias pengantin curiga dengan bentuk tubuh mempelai perempuan yang tidak seperti pada umumnya.
Atas kecurigaan itu, bidan setempat lalu melakukan pengecekan hingga terbukti mempelai perempuan adalah laki-laki.

Pernikahan yang belum terdaftar di KUA setempat ini diminta agar dibatalkan karena tak sesuai hukum, agama dan adat istiadat.

Pernikahan sesama jenis laki-laki itu terungkap saat perias pengantin curiga dengan pengantin wanita yang tidak memiliki payudara yang menonjol layaknya perempuan pada umumnya.

Baca juga: Perwira Kostrad Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Kepada Bawahannya Viral di Medsos

Kecurigaan itu pun disampaikan ke keluarga sang pengantin pria berinisial N alias IM.

Seorang bidan dan sejumlah ibu kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis kelamin Jurnal sang mempelai wanita.

Mereka sangat kaget menemukan fakta bahwa mempelai wanita itu merupakan seorang pria.

Keluarga pengantin pria dan warga yang mengetahui fakta tersebut kemudian marah.

Mereka sempat menghajar Jurnal dan menjambak rambutnya yang panjang sebahu.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Nikah Sesama Jenis di Pakistan Diiringi Lantunan Al-Fatihah, Klaim Hafidz Quran

Kemenag Turun Tangan atas Dugaan Pemalsuan Data

Kementerian Agama (Kemenag )Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi melaporkan Dela La Udin alias Jurnal Lafini (26 tahun) ke polisi.

Jurnal dilaporkan karena diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.

Adapun dugaan pemalsuan data pribadi tersebut, setelah mencuatnya kasus pernikahan sesama jenis di Dese Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan pada Kamis (16/5/2024).

Di mana, pria 26 tahun itu mengubah identitasnya sebagai wanita dan dinikahi seorang pria bernama Naim Saban (25 tahun).

Selain memalsukan dokumen pribadi, Jurnal juga disebut melakukan tindak pidana penipuan terhadap Petugas perkawinan (PPPN) Desa Sekely.

Baca juga: Tak Dibukakan Pintu Kos, Pria di Bandung Habisi Nyawa Teman Sendiri, Diduga Penyuka Sesama Jenis

"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," kata Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan Ongky Nyong, Minggu (19/5/2024).

"Laporan terhadap Jurnal dibuktikan dengan laporan polisi sebagaimana termuat dalam surat tanda taporan nomor: STPL/234/V/2024/SPKT," sambungya.

Ongky menyebut pernikahan antara Naim Saban dan Jurnal Lafini adalah ilegal dan melanggar hukum. Karena mempelai wanita dalam hal ini Dela alias Jurnal, adalah seorang pria tulen.

"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," ungkap dia.

Menurut Ongky, tujuan pemalsuan data pribadi yang dilakukan Jurnal adalah untuk pernilahan sesama jenis.

Mantan Kepala KUA Bacan Timur dan Bacan Selatan menyatakan tindakan pemlasuan data pribadi ini telah diatur dalam pasal 378 KUHP.

Baca juga: Potongan Tubuh Mayat Mutilasi Koper Merah DiBogor Ditemukan Terpisah, Diduga Penyuka Sesama Jenis

"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," pungkasnya.

Selain itu, Kasubag TU Kemenag Halmahera Selatan Hamdi Berhet membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan mempelai wanita ternyata berjenis kelamin laki-laki bernama Dela La Udin.

Berdasarkan data, dia tercatat warga Wairoro, Halmahera Tengah.

"Berdasarkan dokumen data pribadi, mempelai wanita ini bernama Dela La Udin," kata Hamdi, Jumat (17/5/2024) kemarin.

Baca juga: Paus Fransiskus Setujui Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis, Diduga Sudah Lama Dinanti Pejabat Vatikan

Dari pengakuan mempelai pria, ia tidak mengetahui bahwa orang yang dinikahinya adalah laki-laki.

Hal ini karena saat berhubungan badan, Dela La Udin alias Jurnal Lafini ini selalu meminta mematikan lampu.

Atas kasus ini, Hamdi juga menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas pernikahan sesama jenis tersebut.

Menurut dia, ada dugaan manipulasi dokumen pribadi yang dilakukan oleh Dela La Udin alias Jurnal Lafini.

"Selain itu semua berkas (pernikahan) ditarik untuk barang bukti dan melaksanakan pembatalan pernikahan," tegas Hamdi saat dihubungi Jumat (17/5/2024) malam.

Diketahui bahwa ESH berpura-pura menjadi wanita untuk bisa menikahi AK (26), pria asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 12 April 2024 lalu.

Demi identitasnya tak diketahui, ESH selalu menolak diajak berhubungan badan dengan alasan lelah.

Baca juga: Ahn Hyo Seop dan Rowoon Disorot Setelah Jadi Pasangan Sesama Jenis di Drama A Time Called You

ESH juga sering memakai cadar setiap harinya.

Saat hendak menikah secara istri dengan AK, ESH juga mengaku kedua orangtuanya sudah meninggal sehingga dia diwakili oleh orang lain.

"Ketika ditanya seperti itu, ESH alias Adinda Kanza itu menjawab bahwa kedua orangtunya sudah meninggal dunia. Saya pun sempat tidak curiga karena berpakaian islami, bahkan bercadar," kata D, orangtua AK, Minggu (5/5/2024).

Dianggap mencurigakan, identitas ESH lantas ditelusuri pihak keluarga pria.

Tak disangka, ESH terjyata cowok tulen.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taufik, mengatakan, saat diamankan, ESH alias Adinda mengakui perbuatanya.

"Perbuatannya itu hanya untuk memanfaatkan AK. Kini ESH sudah diamankan di Mapolsek Naringgul," katanya.

Baca juga: Viral Mobil Brio Tabrak Tukang Kupat Tahu, Hendak Kabur Tabrak Pagar Rumah hingga Akhirnya Terguling

Viral Wanita Asal Cianjur Terlibat Nikah Sejenis, Pelaku Nekad Pinjam Uang 57 Juta untuk Gelar Acara

Pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/12/2023) (Istimewa/ dok Kepala Desa)
Pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/12/2023) (Istimewa/ dok Kepala Desa) (Tribunjabar.id)

Pernikahan sejenis juga sempat menimpa Warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Penikahan yang dilakukan IH (23) dan AY (25) pada 28 November 2023 lalu tersebut, sempat digelar meriah.

Akad dan respsi yang berlangsung di rumah IH di Desa Pakuon tersebut, juga sempat dihadiri para keluarga serta saksi hingga mengundang para tetua dan warga kampung setempat.

Sekilas tak ada yang berbeda dari pernikahan itu, namun siapa sangka pernikan yang meriah tersebut adalah penikahan yang tak lazim dilakukan.

Pelaku (AY) diketahui berasal dari Kalimantan dan merantau ke Cianjur.

AY meminta restu ke DY (60), orang tua dari IH, untuk menikahi anaknya.

DY tak mencurigai pelaku karen AY merubah penampilannya seperti laki-laki.

DY juga tidak menyetujui pernikahan mereka karena asal usul AY tidak jelas.

Pernikahan antara dua perempuan berinisial AY (25) dan IH (23) itu digelar secara siri pada 28 November 2023.

Saat menikah, AY mengaku sebagai pria.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaludin mengatakan, AY sempat bolak-balik mendatangi KUA Sukaresmi untuk konsultasi dan minta dinikahkan oleh penghulu.

Namun, ketika petugas meminta AY untuk menyerahkan identitas kependudukan, ia tidak mau memberikan.

Ia berdalih dokumennya masih berada di rumanya di Kalimantan Tengah.

AY berjanji akan memberikannya ke KUA seusai menikah, namun Dadang tetap menolak.

Kecurigaan pun muncul di benak Dadang dan petugas KUA.

Pasalnya, AY memaksa untuk dinikahkan, padahal tidak mau memberikan dokumen identitasnya.

AY kemudian memberi tahu pihak KUA bahwa dirinya akan tetap melangsungkan pernikahan secara siri.

"Saya bilang tidak boleh, bisa berurusan, nanti dipanggil," ujar Dadang, Jumat (8/12/2023).

Pihak KUA pun sempat mewanti-wanti orangtua IH ketika mereka mendatangi kantor tersebut.

"'Tolong hati-hati kalau memilih jodoh, apalagi ini kan orang jauh, identitasnya juga tidak ada'," ucapnya.

Belakangan, Dadang mendapat kabar pernikahan tersebut sudah digelar secara siri di rumah mempelai perempuan.

Sementara itu, Kepala Desa Pakuon Abdullah menuturkan, berdasarkan informasi yang didapatnya, AY sekitar dua tahun lalu sempat datang ke Cianjur untuk menikahi IH.

"Namun ditolak orangtua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas," ungkapnya, Jumat, dikutip dari Tribun Jabar.

Dua tahun setelah ditolak, AY kembali mendatangi kediaman IH.

Ia meminta izin kepada orangtua IH dan mengaku akan menanggung semua biaya pernikahan.

"Orangtua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," tuturnya

Setelah tiga hari pernikahan putrinya, orangtua IH curiga dengan tingkah laku pasangan tersebut karena sering diam.

"Berawal dari kecurigaan orangtua IH, dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu. Akhirnya orangtua IH mendesak AY untuk menunjukkan identitasnya, tapi tidak bisa menunjukannya," jelasnya.

AY akhirnya mengaku bahwa ia telah mengganti status kelaminnya dan meminjam uang kepada seseorang untuk menggelar acara pernikahan.

Pernikahan tersebut juga membuat geger masyarakat setempat.

Oleh karena itu, AY, lalu IH dan orangtuanya dibawa ke kantor kecamatan untuk dimediasi.

"Saat dilakukan proses mediasi akhir, AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di fotonya pun berhijab," beber Abdullah.

Camat Sukaresmi Latip Ridwan mengungkapkan, pihak IH memilih tidak akan memperkarakan AY.

"Meskipun merasa tertipu, tapi ini sebagai musibah. Mempelai perempuannya akan memilih pisah dengan suaminya itu," tandasnya.

Tak hanya memebohongi pihak keluarga korban, AY pelaku pernikahan sesama jenis tersebut, juga diketahui memiliki utang kepada seseorang sebanyak Rp.57 Juta.

Uang tersebut menuritnya dipakai untuk menggelar acara pernikahan.

"Selain membohongi orang tua, pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akan nikah setah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp 57 juta," kata Kepala Desa Pakuon Abdullah saat dihubungi melalui sambungan telpon, Jumat (8/12/2023).

Berdasarkan informasi yang didapat, lanjut dia, yang meminjam uang sebesar Rp 57 juta tersebut merupakan AY (25).

"AY meminta uang kepada seorang warga bernama Eli, untuk menyakinkannya, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah, dan membuat surat perjanjian," ucapnya.

Menurutnya, dalam surat perjanjian utang piutang tersebut disebutkan AY akan membayar hutanya pada Senin (11/12/2023).

"Selama ini juga AY diketahui sudah tinggal di rumah kontrakan di Kampung Cikanyere selama satu setengah bulan," ucapnya.

Ia mengatakan, adanya kaitan utang piutang tersebut, dirinya telah membawa AY ke kantor Kepolisian setempat.

"Saat dimediasi terkait utang piutang, dan terkait proses akad nikah pasangan sejenis, orang tua IH enggan untuk melaporkan ke polisi, tapi meminta agar AY segera membayar utang nya ke seorang warga," ucapnya.

Semenjak kasus pernikahan sesama jenis ini menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial, Camat Sukaresmi, Latif Ridwan melaporkannya ke Bupati Cianjur.

"Saya sudah melaporkan ya ke bapak bupati Cianjur dan telah dilakukan penanganan oleh Polsek Sukaresmi," kata Latif.

Hingga saat ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait gegernya penikahan sesama jenis yang melakukan pernikahan di wilayah Sukaresmi.

Selain itu Latif mengatakan, AY sudah meminjam uang senilai puluhan juta rupiah kepada warga sekitar untuk merayakan pernikahan dengan pasangan sejenisnya.

Berdasarkan Undang-undang pernikahan yang berlaku bahwa pernikahan yang sempat menggegerkan masyarakat tersebut tidak sah, karena pasanganya sesama jenis.(*)

Sebagian artikel telah tayang di TribunTernate.com

Baca berita update TribunPriangna.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved