Mayat Dicor di Dalam Rumah

TAK BUTUH WAKTU LAMA, Pembunuh Pria di KBB hanya Butuh Waktu 3 Jam Kubur Korban Dalam Rumah

Ijal (31) pembunuh Didi Hartanto (45) di Kompleks Bumi Citra Indah, RT 06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas

|
TribunPriangan.com/ Hilman Kamaludin
Pembunuh pria di KBB yang mayatnya dikubur dalam rumah saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Hilman Kamaludin

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Ijal (31) pembunuh Didi Hartanto (45) di Kompleks Bumi Citra Indah, RT 06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hanya tertunduk lesu saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).

Dengan memakai baju tahanan berwarna oranye dan penutup wajah berwarna hitam, pelaku pembunuhan yang mayat korbannya dikubur dalam rumah pada 23 Maret 2024 itu mengakui perbuatannya.

Di hadapan polisi Ijal sedikit menceritakan perbuatan jahatnya dan mengaku menyesal telah menghabisi, mengubur mayat dalam waktu yang tidak terlalu lama hingga menggasak barang berharga milik korban.

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP 4 Pemuda Asal Ciamis Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Belum Ditemukan

"Sekitar 3 jam selesai nguburnya sendirian. Setelah itu saya pulang ke Saguling, terus ke Jakarta mau ke rumah kakak di sana," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).

Ia mengaku, aksi pembunuhan tersebut dilakukan karena honor kerja dua hari sebesar Rp 300 ribu tidak dibayar oleh korban, sedangkan Ijal sedang membutuhkan uang.

"Jadi saya kemarin seperti itu (membunuh korban) karena terpaksa lagi enggak punya uang," kata Ijal.

Baca juga: LOWONGAN KERJA PT KAI Posisi Security Operation dan Administration Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Selain membunuh korban, Ijal juga mengaku menggasak barang berharga korban seperti dua unit sepeda motor, dompet, dan sertifikat rumah milik korban.

"Dompet ada uangnya Rp100 ribu, sertifikat rumah belum belum sempat digadaikan, kalau satu motor sudah dijual Rp 5 juta," ucapnya.

Baca juga: TINGGAL 2 Minggu Lagi, Ada Kuota 9.694 Formasi CPNS di Kejaksaan, Segera Cek di Sini

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, setelah pelaku ditangkap pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara mendalam hingga akhirnya motif pembunuhan ini terungkap yakni karena korban tidak membayar upah kerja pelaku selama dua hari sebesar Rp 300 ribu.

"Namun tim tentunya tidak percaya begitu saja. Kami terus mengumpulkan alat bukti dan mencari saksi-saksi dan pada akhirnya, kami melaksanakan gelar perkara serta menyimpulkan terdapat fakta bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini," kata Aldi.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved