Sosok Perampok Mahasiswi di Indramayu

TERBONGKAR, Inilah Sosok Perampok yang Sekap Mahasiswi di Indramayu, Ternyata Residivis Kasus Ini

Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap perampok rumah di Desa/Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Kompas.com
Ilustrasi Penyekapan. TERBONGKAR, Inilah Sosok Perampok yang Sekap Mahasiswi di Indramayu, Ternyata Residivis Kasus Ini 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Handhika Rahman


TRIBUNPRIANGAN.COM, INDRAMAYU - Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap perampok rumah di Desa/Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Aksi perampokan ini dilakukan oleh MA, MF, dan RN (DPO). Polisi juga mengamankan RDN yang merupakan penadah barang curian.

Selain merampas barang-barang berharga keluarga korban, para pelaku juga sempat menyekap korban yang masih berstatus mahasiswi.

Baca juga: Detik-detik 2 Jambret di Tasikmalaya Nekat Beraksi di Siang Bolong, Korban Sempat Kejar Pelaku

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengungkap sosok dari para pelaku perampokan tersebut.

Mereka rupanya adalah residivis, atas perbuatannya mereka bakal dijebloskan kembali ke dalam bui.

"Mereka melakukan perampokan disertai dengan penyekapan," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (29/3/2024).

Baca juga: Zona Konservasi Jadi Trek ATV, Gerakan Sadar Kawasan Tuntut ke Pengelola Gunung Papandayan

Fahri menyampaikan, seperti MA, pelaku merupakan residivis pelaku pencabulan pada tahun 2013.

Dalam kasus ini, ia berperan sebagai joki mobil, mengambil perhiasan, dompet, hingga menarik uang tunai dari ATM milik korban.

Sedangkan tersangka MF merupakan residivis pelaku pengeroyokan pada tahun 2020.

Baca juga: LOWONGAN KERJA Information Technology Assistant PT Jasa Marga Masih Dibuka.Ini Syaratnya

Pelaku berperan melepas cicin korban, mengambil surat-surat kendaraan milik korban, hingga mengikat lakban kertas pada mata, mulut, tangan, dan kaki korban.

"Sementara otak perampokan ini adalah RN, pelaku saat ini DPO, pelaku pernah bekerja memperbaiki rumah korban," ujar dia.

Selain tersangka perampokan, polisi juga meringkus RDN yang merupakan penadah motor curian motor milik korban yang dijual para pelaku.

Baca juga: Zona Konservasi Jadi Trek ATV, Gerakan Sadar Kawasan Tuntut ke Pengelola Gunung Papandayan

Fahri menyampaikan, dari aksi perampokan ini, para pelaku mendapat keuntungan total sebanyak Rp 25 juta.

Dengan rincian, tersangka MF mendapat Rp 6,5 juta, MA mendapat Rp 7,5 juta, dan RN mendapat Rp 11 juta.

Baca juga: MENGULIK Kisah Warga Soal Rumah Bandar Narkoba Kelas Kakap di Sumedang, Belikan Ibunda Fortuner

Atas perbuatannya, MA dan MF pelaku perampokan yang sudah berhasil ditangkap disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.

"Sedangkan tersangka RDN dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ucap dia.
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved