Sosok Perampok Mahasiswi di Indramayu
TERBONGKAR, Inilah Sosok Perampok yang Sekap Mahasiswi di Indramayu, Ternyata Residivis Kasus Ini
Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap perampok rumah di Desa/Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Handhika Rahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, INDRAMAYU - Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap perampok rumah di Desa/Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Aksi perampokan ini dilakukan oleh MA, MF, dan RN (DPO). Polisi juga mengamankan RDN yang merupakan penadah barang curian.
Selain merampas barang-barang berharga keluarga korban, para pelaku juga sempat menyekap korban yang masih berstatus mahasiswi.
Baca juga: Detik-detik 2 Jambret di Tasikmalaya Nekat Beraksi di Siang Bolong, Korban Sempat Kejar Pelaku
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengungkap sosok dari para pelaku perampokan tersebut.
Mereka rupanya adalah residivis, atas perbuatannya mereka bakal dijebloskan kembali ke dalam bui.
"Mereka melakukan perampokan disertai dengan penyekapan," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: Zona Konservasi Jadi Trek ATV, Gerakan Sadar Kawasan Tuntut ke Pengelola Gunung Papandayan
Fahri menyampaikan, seperti MA, pelaku merupakan residivis pelaku pencabulan pada tahun 2013.
Dalam kasus ini, ia berperan sebagai joki mobil, mengambil perhiasan, dompet, hingga menarik uang tunai dari ATM milik korban.
Sedangkan tersangka MF merupakan residivis pelaku pengeroyokan pada tahun 2020.
Baca juga: LOWONGAN KERJA Information Technology Assistant PT Jasa Marga Masih Dibuka.Ini Syaratnya
Pelaku berperan melepas cicin korban, mengambil surat-surat kendaraan milik korban, hingga mengikat lakban kertas pada mata, mulut, tangan, dan kaki korban.
"Sementara otak perampokan ini adalah RN, pelaku saat ini DPO, pelaku pernah bekerja memperbaiki rumah korban," ujar dia.
Selain tersangka perampokan, polisi juga meringkus RDN yang merupakan penadah motor curian motor milik korban yang dijual para pelaku.
Baca juga: Zona Konservasi Jadi Trek ATV, Gerakan Sadar Kawasan Tuntut ke Pengelola Gunung Papandayan
Fahri menyampaikan, dari aksi perampokan ini, para pelaku mendapat keuntungan total sebanyak Rp 25 juta.
Dengan rincian, tersangka MF mendapat Rp 6,5 juta, MA mendapat Rp 7,5 juta, dan RN mendapat Rp 11 juta.
Baca juga: MENGULIK Kisah Warga Soal Rumah Bandar Narkoba Kelas Kakap di Sumedang, Belikan Ibunda Fortuner
Atas perbuatannya, MA dan MF pelaku perampokan yang sudah berhasil ditangkap disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.
"Sedangkan tersangka RDN dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ucap dia.
Eliano Reijnders Kecewa Atas Hasil Laga Persib Bandung vs Lion City Sailors, Tapi Tak Putus Asa |
![]() |
---|
Viral, Jejak Kaki Diduga Macan Tutul di Perkebunan Desa Sukajaya Lembang Bikin Heboh Warga |
![]() |
---|
1.000 Penari Umbul Meriahkan Peresmian Jalan Lingkar Utara Jatigede Sumedang |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persik Kediri, Adu Tajam Spaso dan Enrique |
![]() |
---|
Kalender September 2025 Minggu Ke-3 dan Ke-4, Masih Adakah Tanggal Merah dan Libur Panjang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.