Pembagian THR Pekerja di Ciamis
THR bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran, Begini Kata Kadisnaker Ciamis
Jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan maksimal H-7
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS-Jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan maksimal H-7.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Okta Jabal Nugraha, didampingi Kabid Perlindungan dan Jamsostek Wati Kuswatini, Senin (25/3/2024).
Menurut Okta, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaannya.
Baca juga: BUMN Buka 688 Lowongan Kerja Mulai 23 Maret-1 April 2024, Inilah Sederet Posisi untuk Lulusan SMA
"Ya sesuai dari surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, bahwasanya H-7 lebaran, THR Keagamaan harus sudah dibagikan kepada para pekerja atau buruh. Adapun nominalnya itu 1 kali gaji dari upah yang biasa diberikan kepada para pekerja," ungkap Okta, Senin (25/3/2024).
Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Hal tersebut tertuang dalam Permen Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 20216.
Baca juga: Jadwal Adzan Magrib dan Niat Berbuka Puasa Hari Ini, Senin 25 Maret 2024 Wilayah Kabupaten Sumedang
Diakui Okta, terkait sosialisasi surat edaran dari Kemenaker RI terkait aturan pemberian THR Keagamaan sudah dilakukan pihaknya melalui pesan WhatApps Grup dan perkumpulan perusahaan.
"Dinas sendiri akan terus melakukan monitoring dan evaluasi ke setiap perusahaan terkait hal ini," tambahnya.
Meski hingga saat ini belum ada laporan atau aduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja Kabupatem Ciamis, membuka posko pengaduan yang buka setiap hari di jam kerja.
Baca juga: MOHON MAAF, 3 Kelompok Peserta Ini Tak Bisa Daftar Seleksi BUMN 2024, Siapakah Mereka?
"Kalau ada pengaduan terkait THR, para pekerja disilahkan datang ke kantor Disnaker, kami akan membantu menjembatani keluhan semua pekerja," paparnya.
Okta berharap dengan adanya surat edaran tersebut, pihak perusahaan dapat membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban membayar.
Baca juga: Apa Hukum Seseorang yang Alami Pendarahan saat Sedang Berpuasa Ramadhan? Begini Penjelasannya
"Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar dan pihak perusahaan maupun pekerja bisa menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan aturan," pungkasnya. (*)
Klasemen Super League Indonesia Usai Persija Babak Belur di Makassar, Persijap Diterkam Persita |
![]() |
---|
DPRD Sumedang Puji Kejuaraan Paralayang Semakin Baik, Tapi Ingatkan untuk Lebih Baik |
![]() |
---|
3 Kali Gempa Bumi Guncang Sukabumi Hari Ini, Terakhir Berkekuatan 3.8 Magnitudo |
![]() |
---|
23 Pilot Paralayang Nyasar Setelah Jajal Langit Sumedang |
![]() |
---|
TKA SNPMB 2026 Dijadikan Syarat Resmi untuk SNBP, Bagaimana dengan SNBT? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.