Adik Raffi Ahmad Lapor ke Bawaslu Kabupaten Bandung, Menduga Ada Perpindahan Suara
Adik Raffi Ahmad Lapor ke Bawaslu Kabupaten Bandung, Menduga Ada Perpindahan Suara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Caleg DPRD Jawa Barat, Nisya Ahmad, yang merupakan adik dari aktris ternama Rafi Ahmad, melakukan laporan melalui kuasa hukumnya ke Bawaslu.
Koordinator bidang pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani, membenarkan masih terdapat laporan dugaan pelanggaran yang diterima pihaknya.
Menurut Deni, Nisa Ahmad membuat laporan terkait ada indikasi perubahan suara, atau perpindahan suara.
Saat ditanya, terkait Nisa Ahmad dugaan suaranya pindah, apakah akan berbalik suaranya, Deni mengatakan, sebetulnya ini sudah penetapan nasional, paling nanti ke MK.
"Makanya kemarin juga ditanya kenapa tak langsung ke MK, kenapa pas rekap Kabupaten atau Provinsi, ini kan sudah penetapan tanggal 20 penetapan nasional. Tapi bagi kami ini laporan, kami tetap apresiasi tetap kami telusuri apapun nanti hasilnya, ke MK atau bagaimana, ya kita ikuti alur saja," katanya.
Meski perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional, sudah ditetapkan oleh KPU RI, namun masih terdapat laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Bandung.
Koordinator bidang pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani, mebenarkan masih terdapat laporan dugaan pelanggaran yang diterima pihaknya.
Menurut Deni, laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut ada yang limpahan dari Bawaslu Jawa Barat dan yang langsung melapor kepada pihaknya.
"Yang sudah laporan ke Jabar, langsung dilimpahkan ke kami, ya seperti itu Bu Tia Firiani (Caleg Dari Partai Nasdem)," ujar Deni, saat dihubungi, melalui sambungan teleponnya, Minggu (24/3/2024).
Tia yang lolos mendapatkan kursi DPRD Jawa Barat, dengan mendulang suara sekitar 53.574, dilaporkan kepada Bawaslu Jawa Barat oleh seorang masyarakat.
"Kalau yang bu Tia itu indikasi ada PPK yang diduga menerima uang dari calon, laporannya seperti itu," KTA Deni.
Deni mengungkapkan, pelaporan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh warga sipil biasa, setelahnya membaca pemberitaan di salah satu media online.
"Mungkin dia punya kepedulian setelah membaca itu melaporkan ke Bawaslu Jabar, dan melimpahkan ke Bawaslu Kabupaten," kata dia.
Dengan adanya laporan tersebut, kata Deni, pihaknya melakukan kajian dan sedang proses klarifikasi, terhadap pelapor, nanti terlapor juga diundang.
"Ini baru indikasi, laporan dugaan, maka kami akan melakukan klarifikasi mengumpulkan bukti-bukti dengan setra Gakumdu kami bahas," katanya.
Memang jika terbukti kata Deni, itu masuk pidana Pemilu, namun pihaknya juga harus meneliti dan memastikan siapa yang memberi dan siapa yang menerima apakah masif atau tidak.
"Jadi tidak sekonyong,-konyong satu terbukti dan pemberinya siapa, dari calon atau bukan. Sebab mungkin saja secara timnya terbukti, tapi tak ada aliran dana dari calonnya," kata dia.
Hal tersebut, kata Deni, bisa saja terjadi karena mengkin teman hingga membantu memberi.
"Maka kami perlu membuktikan juga apakah itu dari calon atau bukan, jadi proses nya masih panjang, dan kami baru melakukan proses klarifikasi dari pelapor," katanya.
Setelah pencoblosan, kata Deni, paling banyak laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu, dan setelah penetapan suara tingkat nasional juga masih ada laporan, seperti kedua pelaporan tersebut.
"Paling banyak laporan dugaan money politik, jumlah pastinya saya lupa, tidak sampai puluhan atau belasan, hanya beberapa saja," katanya.(*)
Siswa Korban Keracunan MBG di Cipongkor Bandung Barat Terus Bertambah, Kini Capai 260 Orang |
![]() |
---|
28 Desa dan 6 Kecamatan di Kabupaten Bandung Tergusur Tol Geta, Ini Nama Desanya |
![]() |
---|
Sopir Bus Primajasa Sebut Tak Ngebut Saat Tabrak Truk Derek di Tol Cipularang |
![]() |
---|
28 Desa dan 6 Kecamatan di Kabupaten Bandung Teraspal Tol Geta, Ini Nama Desanya |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan di Baleendah Bandung Terungkap, Ternyata Rekan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.