CPNS 2024

BEGINI Cara Cek Sudah Masuk Pendataan Non-ASN atau Belum untuk Daftar CPNS-PPPK 2024

Begini Cara Cek Namamu Telah Terdaftar Dalam Pendataan Non-ASN untuk Daftar CPNS-PPPK 2024 oleh BKN

Tribunpontianak.co.id
LINK Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 di Portal SSCASN. Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Membuat Akun CSAN Untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK, Lengkap Dengan Jumlah Formasi CPNS 2024!, https://pontianak.tribunnews.com/2024/03/01/cara-membuat-akun-csan-untuk-pendaftaran-cpns-dan-pppk-lengkap-dengan-jumlah-formasi-cpns-2024?page=all. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini telah menyediakan mekanisme pemeriksaan dan pendaftaran bagi peserta tenaga honorer yang dapat diakses dengan mudah.

Pendataan Non ASN sendiri menjadi salah satu langkah yang sangat penting dalam perencanaan manajemen sumber daya manusia dilingkungan dilingkungan instansi pemerintah.

Dimana bagi tenaga kerja honorer, sudah masuk pendataan non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat penting untuk mendaftar rekrutmen CPNS-PPPK 2024.

Baca juga: Mari Merapat! Berikut Kriteria Pelamar Prioritas untuk Seleksi CPNS 2024

Diketahui, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka sebentar lagi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menetapkan sebanyak 1,28 juta formasi akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan ASN

Kemenpan RB juga menegaskan bahwa rekrutmen PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-2 yang telah masuk basis data BKN.

Baca juga: KUMPULAN Soal Tes Karakteristik Pribadi yang Kerap Muncul di Ujian SKD CPNS 2024

Adapun, langkah ini bertujuan agar para tenaga hononer yang yang ingin mengetahui dan memastikan status data mereka dalam pendataan Non ASN tahun 2024 tidak perlu khawatir, sebab BKN telah menyediakan fasilitas tersebut.

Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar untuk menghindari kesalahan atau kekurangan informasi di masa mendatang.

Selain itu, melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id, proses pendaftaran dan pengecekan bisa diakses dengan mudah dan dapat diakses oleh semua tenaga non-ASN/honorer seluruh Indonesia.

Baca juga: BENARKAH Peserta CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD Tahun Lalu? Ternyata Begini Caranya

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah sudah masuk pendataan non-ASN?

BKN akhirnya menjawab pertanyan para tenaga honorer yang mengetahui bagaimana cara cek pendataan non-ASN.

Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial, cara cek apakah sudah masuk pendataan non-ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat Anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM).

BKN menyatakan hal ini karena kewenangan pendataan non- ASN ada pada Instansi masing-masing.

"Proses pendataan Non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali," tulis BKN, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Sekolah Tinggi Transportasi Darat Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Pendataan non-ASN ini juga berlaku untuk tenaga honorer guru atau tenaga honorer kesehatan.

Kelompok yang Masuk Pendataan Non-ASN

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu:

  • Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
  • Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah).
  • Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Baca juga: Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Buka Pendaftaran CPNS 2024, Segera Cek Ini Syaratnya

Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non-ASN

Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.

Proses Pendaftaran Pendataan Non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat Akun:

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha.
  • Jika data sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
  • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

Baca juga: Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Buka Pendaftaran CPNS 2024, Segera Cek Ini Syaratnya

2. Cetak Kartu Informasi Akun:

Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat.

3. Login dan Pengisian Biodata:

  • Masukkan NIK dan password untuk login.
  • Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB - 1MB.
  • Isi biodata yang diminta.

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan:

Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN:

  • Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
  • Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
  • Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Baca juga: Politeknik Transportasi Darat Buka Pendaftaran CPNS 2024, Segera Cek Ini Syaratnya

Syarat Agar Tenaga Honorer Masuk dalam Pendataan Non ASN

  • Mendapatkan honorarium langsung dari APBN atau APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
  • Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun per 31 Desember 2021.
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.(*)

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved