Perangkat Desa di Pangandaran Protes
Perangkat Desa di Pangandaran Tidak Pakai Seragam, Ini Kata Ketua PPDI
aksi protes perangkat desa tidak memakai seragam Kemendagri itu dilakukan serentak di Indonesia sampai waktu tidak ditentukan
Penulis: Padna | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Tuntut kejelasan status kepegawaian, perangkat desa di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat serentak copot pakaian seragam Kemendagri.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pangandaran, Dede Wahyu mengatakan, aksi protes perangkat desa tidak memakai seragam Kemendagri itu dilakukan serentak di Indonesia.
"Jadi, sementara ini mulai hari Senin (18/3/2024) kita tidak pakai seragam perangkat desa," ujar Dede dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Senin (18/3/2024) siang.
Menanggapi sampai kapan tidak memakai seragam perangkat desa, Dede mengaku belum tahu dan menunggu perkembangan hasilnya.
"Kita, nunggu dari PPDI pusat. Karena, nanti habis lebaran kita bersama PPDI pusat ada aksi ke Jakarta untuk menuntut kejelasan status," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Perangkat Desa di Kabupaten Pangandaran Tolak Pakai Seragam Berlogo Kemendagri
Menurutnya, aksi tidak memakai seragam Kemendagri ini tidak hanya diikuti perangkat desa tapi juga ada dari kepala desa.
"Sebetulnya, ini diinisiasi oleh teman-teman PPDI tapi akhirnya komunikasi juga dengan Kepala Desa-nya. Akhirnya, ada yang ikutan ada juga yang tidak. Tapi, pada prinsipnya merasakan hal yang sama," ucap Dede.
Meskipun mencopot pakaian seragamnya, Ia bersama perangkat desa lain tetap kerja ngantor melayani masyarakat.
"Kalau pelayanan mah, kita tetap tidak dikurangi. Kita hanya protes kerja tanpa seragam yang ada logo Kemendagri dan logo Korpri," ujarnya.
Poin yang mendorong adanya aksi gerakan tidak memakai seragam adalah tentang menuntut kejelasan status kepegawaian.
"Jadi, status kita itu gimana? ASN bukan, P3K bukan. Sedangkan kemarin-kemarin viral di berita tentang adanya kenaikan gaji ASN, adanya kenaikan THR atau gaji 13, itu ironi kan?" ucapnya.
"Ini tentu berbanding terbalik dengan kondisi perangkat desa yang merasa dianaktirikan. Padahal, sama-sama melayani masyarakat dan diakui secara undang-undang dan bagian dari pemerintahan di tingkat paling bawah," kata Dede.
Dede terus mempertanyakan status kepegawaiannya sebagai apa. "ASN bukan, Honorer bukan, P3K bukan, karyawan buruh pabrik juga bukan, terus apa?," ujar Dede. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.